MAKALAH
MANAJEMEN PEMERINTAHAN
Manajemen
Pemerintahan di Tingkat Kabupaten

Nama Kelompok :
1.
Dini Irma Linda
170410130003
2.
Miftah Fauzan
Dinurahman 170410130013
3.
Anna
Relinna170410130014
4.
Novia Ainingtyas
170410130015
5.
Wiji Astuti
170410130021
6.
Amalia Indrafilani
170410130022
7.
Ai Sugianti
170410130033
8.
Elis Susmiati
170410130055
9.
Agitsni Reksa Pangersa
170410130075
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PADJADJARAN
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Manajemen
pemerintah daerah di Indonesia memasuki era baru seiring dengan diberlakukannya
otonomi daerah. Otonomi daerah adalah suatu pemberian hak dan kewajiban kepada
daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan. Kewenangan tersebut diberikan
secara profesional yang diwujudkan dengan peraturan, pembagian, dan pemanfaatan
sumber daya nasional yang berkeadilan, serta pembagian-pembagian keuangan pusat
dan daerah sesuai dengan ketetapan MPR RI. Dengan dikeluarkannya UU Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 32
Tahun2004, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 daerah diberi kewenangan yang luas untuk
mengurus rumah tangganya sendiri dengan sedikit mungkin campur tangan
pemerintah pusat.
Salah
satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang
bersih, dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan
Manajemen Pemerintahan yang baik dan efektif, antara lain: keterbukaan,
akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum,
dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian
dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan
kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumber daya manusia aparatur;
dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Tanpa
adanya manajemen pemerintahan yang baik, berbagai permasalahan akan semakin
menumpuk dan menimbulkan kekecewaan yang mendalam pada rakyat. Jika kekecewaan
itu sudah mencapai titik puncak,bukan mustahil anarki akan merajalela kembali.
Demokrasi bukanlah ganjalan bagi pemerintah untuk menjalankan pemerintahan
secara jujur, adil, dan tegas.Demokrasi justru menuntut akuntabilitas politik pemerintahan
agar rakyat menikmati kesejahteraan dan keadilan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pentingnya
manajemen pemerintahan di tingkat kabupaten?
2.
Apa saja faktor-faktor
yang mempengaruhi tercapainya tujuan manajemen pemerintahan di tingkat
kabupaten?
3.
Bagaimana penerapan fungsi
manajemen pemerintahan di tingkat kabupaten?
4.
Bagaimana gambaran
manajemen pemerintahan tingkat kabupaten di Indonesia?
BAB
II
TINJAUAN
TEORI
2.1
Ruang Lingkup Manajemen Pemerintahan
a.
Pengertian
Manajemen Pemerintahan
Manajemen
dapat diartikan sebagai kemampuan manusia untuk melakukan perencanaan,
pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian supaya apa yang menjadi tujuan
dari organisasi dapat tercapai dengan baik.
Mengutip
pendapatnya suradinata (1998), manajemen diartikan sebagai “ kemampuan
yang berhubungan dengan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan jalan
menggunakan manusia dan berbagai sumber yang tersedia dalam organisasi dengan
cara seefisien mungkin”.
Setelah
mengetahui arti dari manajemen, maka kini kita akan mengkaitkannya antara
manajemen dan pemerintahan. Untuk itu kita dapat mengikuti dua pendekatan
dengan pendapat dari siagian (1987) yang berpendapat bahwa keterkaitan antara
manajemen dan pemerintahan adalah sebagai berikut: “manajemen yang ditetapkan
dalam lingkungan aparatur pemerintahan atau aparatur negara, tidak saja
diartikan sebagai aparatur dari badan eksekutif, akan tetapi juga aparatur dari
badan legeslatif dan yudikatif, serta baik yang berada pada tingkat pusat
maupun yang berada pada tingkat daerah”.
Dan
menurut Suryadinata (1998) memandang manajemen pemerintahan sebagai “suatu
kegiatan atau usaha untuk mencapai tujuan negara dengan menggunakan berbagai
sumber yang dikuasai oleh negara. inti manajemen pemerintahan, terletak pada
proses penggerakan untuk mencapai tujuan negara, dimana terkait erat apa yang
kita kenal dengan fungsi kepamongprajaan”.
Dari
kedua pendekatan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa jika kita
membicarakan mengenai manajemen pemerintahan, maka akan menyangkut tidak saja
masalah kelembagaan, tetapi secara lebih luas juga berkenaan dengan
penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Kedua
pendapat tersebut juga, menyiratkan bahwa manajemen sebagai ilmu maupun seni,
bisa diterapkan dalam lingkup pemerintahan dan segala lingkungan kehidupan
lainnya seperti : lingkungan sosial, swasta atau perusahaan, maupun militer.
Khusus
untuk lingkungan pemerintahan sesuai dengan misi dan fungsi pemerintahan yaitu
untuk melayani kepentingan publik yang didasarkan atas kekuasaan, maka
suradinata (1998) menjelaskan bahwa : “sebagai suatu ilmu manajemen
pemerintahan bersifat sangat spesifik. hal ini disebabkan adanya unsur publik
dan kekuasaan sebagai elemen dasar manajemen pemerintahan. kenyataan ini
mengakibatkan manajemen pemerintahan akan banyak terkait dengan pengkajian
terhadap berbagai sistem yang lebih luas seperti sistem politik, sistem sosial
budaya, sistem ekonomi serta sistem lainnya yang menyangkut masyarakat luas”.
Dan
pada akhirnya Suradinata (2002) mengemukakan.“pemerintah yang merupakan
proses kegiatan pemerintah dalam pelaksanaannya memerlukan manajemen pemerintah
yang berorientasi pada usaha bagi kepentingan pemerintah dan kepentingan rakyat
wiraswasta. manajemen pemerintahan merupakan proses kegiatan pemerintah yang
secara umum berkaitan dengan usaha-usaha menjalankan kekuasaan pemerintahan
dalam negara dengan mengimplementasikan fungsi-fungsi manajemen”
b.
Fungsi Manajemen
Pemerintahan
Adapun Fungsi-fungsi Manajemen Pemerintahan yakni menurut
Rasyid ialah :
1)
Fungsi pelayanan
(public service)
2)
Fungsi pembangunan
(development)
3)
Fungsi pemberdayaan
(empowering)
4)
Fungsi pengaturan
(regulation)
.
c.
Fungsi-fungsi Manajemen
Fungsi manajemen
adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses
manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan
untuk mencapai tujuan melalui kepemimpinan, pemberian bimbingan, motivasi,
pengaturan dan pengendalian. Fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh
seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20.
Pada hakekatnya
fungsi-fungsi manajemen menurut beberapa penulis dapat dikombinasikan menjadi
10 fungsi, yaitu:
1)
Forecasting (ramalan)
Kegiatan
meramalkan, memproyeksikan terhadap kemungkinan yang akan terjadi bila sesuatu
dikerjakan.
2)
Planning (perencanaan)
Penentuan
serangkaian tindakan dan kegiatan untuk mencapai hasil yang diharapkan.
3)
Organizing
(organisasi)
Pengelompokkan
kegiatan untuk mencapai tujuan, termasuk dalam hal ini penetapan susunan
organisasi, tugas dan fungsinya.
4)
Staffing atau
Assembling Resources (penyusunan personalia)
Penyusunan
personalia sejak dari penarikan tenaga kerja baru, latihan dan pengembangan
sampai dengan usaha agar setiap petugas memberi daya guna maksimal pada
organisasi.
5)
Directing atau
Commanding (pegarahan atau mengkomando)
Usaha memberi
bimbingan saran-saran dan perintah dalam pelaksanaan tugas masing-masing
bawahan (delegasi wewenang) untuk dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai
dengan tujuan yang telah ditetapkan.
6)
Leading
Pekerjaan manajer untuk meminta orang lain agar bertindak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Pekerjaan manajer untuk meminta orang lain agar bertindak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
7)
Coordinating
(koordinasi)
Menyelaraskan
tugas atau pekerjaan agar tidak terjadi kekacauan dan saling lempar tanggung
jawab dengan jalan menghubungkan, menyatupadukan dan menyelaraskan pekerjaan
bawahan.
8)
Motivating (motivasi)
Pemberian
semangat, inspirasi dan dorongan kepada bawahan agar mengerjakan kegiatan yang
telah ditetapkan secara sukarela.
9)
Controlling
(pengawasan)
Penemuan dan
penerapan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan
sesuai dengan tujuan.
10)
Reporting (pelaporan)
Penyampaian
hasil kegiatan baik secara tertulis maupun lisan.
d.
Identitas Manajemen
1)
Sebagai
suatu hal yang ada karena dapat dipelajari,
2)
pengarahan,
penggerakan dan pengawasan secara berkelanjutan,
3)
Dapat
diketahui hanya dari hasilnya saja (intangible),
4)
Sebagai
suatu alat untuk mencapai tujuan (hasil).
e.
Arti
pentingnya manajemen:
1)
Tak
akan ada suatu organisasi yang berhasil dalam mencapai tujuanya tampa
menggunakan manajemen secara efektif dan efesien,
2)
Manajemen
dapat memberikan nilai efektifitas bagi setiap usaha-usaha manusia,
3)
Manajemen
dapat menjamin pencapaian hasil usaha yang maksimal.
f.
Prinsip
Manajemen:
1)
Berguna
bagi para manajer dalam usaha menghindari berbagai kesalahan umum dalam
pekerjaanya,
2)
Bersifat
fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang dalam lingkungan
organisasi.
g.
Sasaran
manajemen:
Sasaran manajemen
sangat penting oleh karena itu harus dibuat dengan jelas dan tegas karena jika
tidak (kurang) jelasnya maka akan mempersulit tugas-tugas manajer.
Berdasarkan
beberapa pengertian dan definisi yang telah diuraikan di atas dapat
disimpulkan, bahwa manajemen itu meliputi hal-hal sebagai berikut :
1)
Sebagai
pekerjaan pimpinan,
2)
Pencapaian
tujuan dilakukan dengan orang lain,
3)
Setiap
kegiatanya selalu menggunakan cara berpikir ilmiah dan praktis (prinsip-prinsip
manajemen) dengan dukungan berbagai sumberdaya yang tersedia,
4)
Pencapaian
tujuan dilakukan dengan cara seefektif dan seefesien mungkin.
h.
Ciri-ciri Manajemen
Ciri-ciri mengenai manajemen secara umum, yaitu :
1)
terdapatnya tujuan
yang hendak dicapai
2)
adanya sekelompok
orang yang menggunakan orang lain
3)
adanya sumber-sumber yang
digunakan dalam pencapaian tujuan
4)
adanya manajemen yang
bersifat seni dan ilmu
i.
Penerapan Manajemen
Penerapan manajemen yang ada diantaranya :
1)
Keterampilan manajemen
waktu
2)
Merupakan keterampilan
yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang
dimilikinya secara bijaksana.
3)
Keterampilan manajemen
perencanaan Merupakan keterampilan yang dilakukan manajer untuk dapat
merencanakan apa yang bisa menjadi motivasi untuk mencapai suatu masa depan
atau tujuan perusahaan agar tidak salah jalan.
4)
Keterampilan manajemen
pengorganisasian Merupakan keterampilan yang dilakukan manajer untuk dapat
membagi atau menjadwalkan setiap kegiatannya secara bijaksana .
5)
Keterampilan manajemen
pengarahan .
6)
Keterampilan manajemen
yang dilakukan manajer dalam mengarahkan atau menempatkan sesuatu hal secara
bijaksana
j.
Tool of management
1)
Manusia ( man ). sarana penting
atau sarana utama setiap manajer untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
oleh individu-individu tersendiri atau manusianya. Berbagai kegaitan-kegiatan
yang dapat diperbuat dallam mencapai tujuan seperti yang dapat ditinjau dari
sudut pandang sepeprti sudut pandang proses, perencanaan, pengorganisasian,
staffing, pengarahan, dan pengendalian atau dapat pula kita tinjau dari sudut
bidang, seperti penjualan, produksi, keuangan dan personalia. Bidang-bidang
tersebut memerlukan sumber daya manusia.
2)
Material ( material ). Dalam
proses pelaksanaan kegiatan, manusia menggunakan matrial atau bahan-bahan. Oleh
karna itu, material dianggap pula sebagaialat atau sarana manajemen untuk
mencapai tujuan.
3)
Mesin ( Machine ). Dalam kemajuan
teknologi, manusia bukan lagi sebagi pembantu mesin seperti pada masa lalu
sebelum Revolusi Industri terjadi. Bahkan, sebaliknya mesin telah berubah
kedudukannya menjadi pembantu manusia.
4)
Metode ( method ) . Untuk
melakukan kegiatan secara guna dan berhasil guna, manusia dihadapkan kepada
berbagai alternatif metode cara menjalankan pekerjaan tersebut sehingga cara
yang dilakukannya dapat menjadi sarana atau alat manajemen untuk mencapai
tujuan.
5)
Uang ( money ) . Uang
sebagai sarana manajemen harus digunakan sedimikian rupa agar tujuan yang
diinginkan tercapai. Kegiatan atau ketidaklancaran proses manajemen sedikit
banyak dipengruhi oleh pengelolaankeuangan.
6)
Pasar ( Markets ) . Bagi
badan yang bergerak dibidang industri maka sarana manajemens penting lainnya
seperti pasar-pasar atau market. Untuk mengetahu bahwa pasar bagi hasil
produksi.jelas tujuan perusahaan industri tidak mustahil semua itu dapat dirai.
sebagain dari masalah utama dalam perusahaan industri adalah minimal
mempertahankan pasar yang sudah ada. Jika mungkin, mencari pasar baru untuk
hasil produksinya. Oleh karena itu. markets merupakan salah satu sarana
manajemen penting lainnya. baik bagi perusahaan industri maupun bagi semua
badan yang bertujuan untuk mencari laba
2.2
Pengertian Pemerintahan Daerah
a.
Pengertian Pemerintah Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut
:
“Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomiyang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Melihat
definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka
yangdimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan-urusan yang
menjadiurusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD.
b.
Tujuan
Otonomi Daerah
Berikut tujuan pemerintah
daerah menurut pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia :
1)
Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar
semakin baik.
2)
Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya
sendiri sesuai dengan tradisi dan alat kebiasaan yang berlaku di daerah
tersebut.
3)
Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan terutama didaerah lebih efektif dan efisien.
4)
Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat
daerah agar mampu bersaing dan profesional.
5)
Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.
6)
Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah
maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
7)
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
8)
Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Arti Penting Manajemen Pemerintahan di tingkat Kabupaten
Mengenai arti penting dari
manajemen terhadap penciptaan suatu pemerintahan yang baik, mamesah (1995 : 34)
mengatakan bahwa baik atau tidaknya manajemen pemerintah daerah tergantung dari
pimpinan daerah yang bersangkutan, khususnya tergantung kepada Kepala Daerah
yang bertindak sebagai manajer daerah.
Akan tetapi dalam
suatu organisasi, sistem sangatlah berpengaruh dalam Pengawasan dan pemeriksaan
pemerintahan. Adanya berbagai faktor yang membuat pengawasan semakin diperlukan
oleh setiap organisasi. Menurut T. Hani Handoko (1998, hal. 366) faktor-faktor
tersebut adalah:
1.
Faktor Sistem
Sistem adalah sekumpulan
unsur/elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan
kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Faktor organisasi dan manajemen
baik, yaitu organisasi yang tergambar dalam struktur sistem organisasi yang
jelas berupa susunan satuan organisasi beserta pejabat, tugas dan wewenang,
serta hubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Manajemen merupakan proses manusia
yang menggerakkan tindakan dalam usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah
ditentukan dapat dicapai. Mengenai arti penting dari manajemen terhadap
penciptaan suatu pemerintahan yang baik, mamesah (1995 : 34) mengatakan bahwa
baik atau tidaknya manajemen pemerintah daerah tergantung dari pimpinan daerah
yang bersangkutan, khususnya tergantung kepada Kepala Daerah yang bertindak
sebagai manajer daerah.
Akan tetapi dalam suatu
organisasi, sistem sangatlah berpengaruh dalam Pengawasan dan pemeriksaan
pemerintahan. Adanya berbagai faktor yang membuat pengawasan semakin diperlukan
oleh setiap organisasi. Menurut T. Hani Handoko (1998, hal. 366) faktor-faktor
tersebut adalah :
a.
Perubahan Lingkungan
Organisasi
Melalui fungsi
pengawasan manajer mendeteksi perubahan-perubahan yang berpengaruh pada barang
dan jasa organisasi, sehingga mampu menghadapi tentang atau memanfaatkan
kesempatan yang diciptakan perubahan¬-perubahan yang terjadi.
b.
Peningkatan
Kompleksitas Organisasi
Semakin besar
organisasi semakin memerlukan pengawasan yang lebih formal dan hati-hati.
Berbagai jenis produk harus diawasi untuk menjamin bahwa kualitas dan
profitabilitas tetap terjaga, penjualan eceran pada penyalur perlu dianalisa
dan dicatat secara tepat.
c.
Kesalahan-Kesalahan
Sistem
pengawasan memungkinkan manajer mendeteksi kesalahan-kesalahan yang ada sebelum
menjadi kritis.
d.
Kebutuhan Manajer
untuk mendelegasikan wewenang
Bilamana manajer
mendelegaikan wewenang kepada bawahannya, tanggung jawab atasan itu sendiri
tidak berkurang. Satu-satunya cara manajer dapat menentukan apakah bawahan
telah melakukan tugas-tugas yang telah dilimpahkan kepadanya adalah dengan
mengiplementasikan sistem pengawasan.
2.
Faktor Sumber Daya Manusia
Salah satu kunci
kesuksesan Pengawasan dan Pemeriksaan Pemerintahan sangatlah bergantung pada
sumber daya manusianya. Disamping perlunya aparatur yang kompeten, Pengawasan
dan Pemeriksaan juga tidak mungkin dapat berjalan lancar tanpa adanya kerjasama
antara pemerintah dan masyarakat. Untuk itu tidak hanya kualitas aparatur yang
harus ditingkatkan tetapi juga kualitas partisipasi masyarakat.
Dalam mensukseskan
pembangunan dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan
tinggi, dan kemauna tinggi. Sehingga benar benar mampu menjadi inovator yang
mampu menciptakan tenaga kerja yang burkualitas.
Kaho (1998) menegaskan
bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pemerintahan ialah
manusia sebagai pelaksana yang baik. Manusia ialah faktor yang paling esensial
dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai pelaku dan penggerak proses
mekanisme dalam sistem pemerintahan. Agar mekanisme pemerintahan dapat berjalan
dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka manusia atau subyek
harus baik pula. Atau dengan kata lain, mekanisme pemerintahan baik daerah
maupun pusat hanya dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan seperti
yang diinginkan apabila manusia sebagai subyek sudah baik pula.
Personal background
merupakan latar belakang diri dari yang melekat pada seorang individu. Latar
belakang diri ini meliputi banyak aspek antara lain seperti nama, jenis
kelamin, usia, agama, latar belakang pendidikan dan lain-lain. Personal
background berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia.
Sumber daya manusia
merupakan pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha
mewujudkan elemen organisasi yang sangat penting, karenanya harus dipastikan
sumber daya manusia ini harus dikelola sebaik mungkin dan akan mampu memberikan
kontribusi secara optimal dalam upaya pencapaian tujuan organisasi (Winarna dan
Murni, 2007).
Adanya personal
background yang berbeda diantara aparatur sedikit banyaknya memberikan pengaruh
dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Personal background tersebut meliputi
beberapa indikator sebagai berikut :
a.
Jenis Kelamin
b.
Usia
c.
Tingkat Pendidikan
d.
Latar Belakang
Pendidikan
e.
Latar Belakang
Pekerjaan
f.
Pengalaman Organisasi
3.
Faktor Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal
dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi
(budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal
manusia. Budaya organisasional adalah sistem makna, nilai-nilai dan kepercayaan
yang dianut bersama dalam suatu organisasi yang menjadi rujukan untuk bertindak
dan membedakan organisasi satu dengan organisasi lain (Mas’ud, 2004).
Budaya organisasi
selanjutnya menjadi identitas atau karakter utama organisasi yang dipelihara
dan dipertahankan (Mas’ud, 2004). Suatu budaya yang kuat merupakan perangkat
yang sangat bermanfaat untuk mengarahkan perilaku, karena membantu karyawan
untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik sehingga setiap karyawan pada awal
karirnya perlu memahami budaya dan bagaimana budaya tersebut
terimplementasikan. Lebih lanjut dikatakan bahwa di dalam pertumbuhan perusahaan
dan produk knowledge-based yang
memuaskan, pengendalian dan pemahaman budaya perusahaan suatu organisasi
merupakan kunci tanggung jawab pimpinan, seperti halnya sebagai suatu alat yang
vital bagi manajemen jika ingin mencapai kinerja yang tinggi dan menjaga nilai
pemegang saham.
Kondisi organisasi
sangat dipengaruhi oleh budaya kerja organisasi tersebut. Menurut Hofstede
(1990), budaya bukanlah perilaku yang jelas atau benda yang dapat terlihat dan
diamati seseorang. Budaya juga bukan falsafah atau sistem nilai yang diucapkan
atau ditulis dalam anggaran dasar organisasi tetapi budaya adalah asumsi yang
terletak di belakang nilai dan menentukan pola perilaku individu terhadap
nilai-nilai organisasi, suasana organisasi dan kepemimpinan. Organisasi dengan budaya
tertentu memberikan daya tarik bagi individu dengan karakteristik tertentu
untuk bergabung.
Budaya organisasi
bersifat nonformal atau tidak tertulis namun mempunyai peranan penting sebagai
cara berpikir, menerima keadaan dan merasakan sesuatu dalam perusahaan
tersebut. Budaya organisasi dapat digambarkan sebagai nilai, norma dan artefak
yang diterima oleh anggota organisasi sebagai iklim organisasi ia akan
mempengaruhi dan dipengaruhi strategi organisasi, struktur dan sistem
organisasi (Amstrong, 1994). Schein (1991) menyatakan bahwa budaya organisasi
adalah pola asumsi dasar bersama yang dipelajari oleh kelompok saat memecahkan
masalah-masalah adaptasi ekstern dan integrasi internal yang telah berfungsi
dengan cukup baik untuk bisa dianggap benar dan untuk bisa diajarkan kepada
anggota kelompok baru sebagai cara yang benar untuk menerima sesuatu, berfikir
dan merasakan dalam hubungannya dengan masalah-masalah tersebut.
Budaya organisasi
menurut Cheki (1996) adalah seperangkat norma, persepsi, pola perilaku yang
diciptakan atau dikembangkan dalam sebuah organisasi untuk mengatasi asumsi
atau pandangan dasar ini diyakini karena telah berjalan baik dalam organisasi,
sehingga dianggap bernilai positif dan pantas diajarkan kepada karyawan baru
sebagai cara yang tepat untuk berpikir dan bertindak dalam menjalankan tugas.
Secara umum budaya organisasi didefinisikan sebagai serangkaian tata nilai,
keyakinan, dan pola-pola perilaku yang membentuk identitas organisasi serta
perilaku para anggotanya (Deshpande & Farley, 1999).
Budaya organisasi,
berdasarkan definisi tersebut di atas, dapat ditempatkan pada arah nilai
(values) maupun norma perilaku (behavioral norms). Budaya organisasi sebagai
nilai merujuk pada segala sesuatu dalam organisasi yang dipandang sengat bernilai
(highly valued), sedangkan sebagai norma perilaku (behavioral norms) budaya
organisasi mengacu pada bagaimana sebaiknya elemen-elemen (anggota) organisasi
berperilaku (Xenikou & Fernham, 1996). Budaya merupakan norma-norma dan
nilai-nilai yang mengarahkan perilaku anggota organisasi (Luthans, 1998).
Setiap orang akan berperilaku sesuai dengan budaya yang berlaku agar diterima
di lingkungannya. Kepribadian seseorang akan dibentuk pula oleh lingkungannya
dan agar kepribadian tersebut mengarah kepada sikap dan perilaku yang positif
tentunya harus didukung oleh suatu norma yang diakui tentang kebenarannya dan
dipatuhi sebagai pedoman dalam bertindak.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa budaya sangat berpengaruh terhadap pengawasan dan pemeriksaan
pemerintahan, terutama dalam mempengaruhi perilakau para pegawai, karena budaya
telah hidup sebagai suatu hal yang biasa terjadi khususnya dalam sebuah
organisasi.
4.
Faktor Gaya kepemimpinan
Masalah kepemimpinan
telah muncul bersamaan dengan dimulainya sejarah manusia, yaitu sejak manusia
menyadari pentingnya hidup berkelompok untuk mencapai tujuan bersama. Mereka
membutuhkan seseorang atau beberapa orang yang mempunyai kelebihan-kelebihan
daripada yang lain, terlepas dalam bentuk apa kelompok manusia itu dibentuk.
Hal ini tidak dapat dipungkiri karena manusia selalu mempunyai keterbatasan dan
kelebihan-kelebihan tertentu.
Menurut Rivai (2004),
kepemimpinan dikatakan sebagai proses mengarahkan dan mempengaruhi
aktivitas-aktivitas yang ada hubungannya dengan pekerjaan para anggota
kelompok. Tiga implikasi penting yang terkandung dalam hal ini yaitu :
1)
Kepemimpinan itu
melibatkan orang lain baik itu bawahan maupun pengikut.
2)
Kepemimpinan
melibatkan pendistribusian kekuasaan antara pemimpin dan anggota kelompok
secara seimbang, karena anggota kelompok bukanlah tanpa daya.
3)
Adanya kemampuan untuk
menggunakan bentuk kekuasaan yang berbeda untuk mempengaruhi tingkah laku
pengikutnya melalui berbagai cara.
Siagian (1997)
berpendapat bahwa peranan para pemimpin dalam organisasi sangat sentral dalam
pencapaian tujuan dari berbagai sasaran yang ditetapkan sebelumnya. Menurut
Siagian (1997) perilaku kepemimpinan memiliki kecenderungan pada dua hal yaitu
konsiderasi atau hubungan dengan bawahan dan struktur inisiasi atau hasil yang
dicapai. Kecenderungan kepemimpinan menggambarkan hubungan yang akrab dengan
bawahan misalnya bersikap ramah, membantu dan membela kepentingan bawahan,
bersedia menerima konsultasi bawahan dan memberikan kesejahteraan.
Kecenderungan seorang pemimpin memberikan batasan antara peranan pemimpin dan
bawahan dalam mencapai tujuan, memberikan instruksi pelaksanaan tugas (kapan,
bagaimana dan hasil apa yang akan dicapai). Suatu gaya pemimpin atau manajer
dalam organisasi merupakan penggambaran langkah kerja bagi karyawan yang berada
di bawahnya.
Kepemimpinan adalah
proses yang digunakan oleh pemimpin untuk mengarahkan organisasi dan pemberian
contoh perilaku terhadap para pengikut (anak buah) (Fuad Mas’ud, 2004).
Sedangkan gaya kepemimpinan merupakan norma perilaku yang dipergunakan oleh
seseorang pada saat mencoba mempengaruhi perilaku orang lain atau bawahan.
Pemimpin tidak dapat menggunakan gaya kepemimpinan yang sama dalam memimpin
bawahannya, namun harus disesuaikan dengan karakter-karakter tingkat kemampuan
dalam tugas setiap bawahannya.
Pemimpin yang efektif
dalam menerapkan gaya tertentu dalam kepemimpinannya terlebih dahulu harus
memahami siapa bawahan yang dipimpinnya, mengerti kekuatan dan kelemahan
bawahannya, dan mengerti bagaimana cara memanfaatkan kekuatan bawahan untuk
mengimbangi kelemahan yang mereka miliki. Istilah gaya adalah cara yang
dipergunakan pimpinan dalam mempengaruhi para pengikutnya (Miftah Thoha, 2001).
Rumusan kepemimpinan
dari sejumlah ahli tersebut menunjukkan bahwa dalam suatu organisasi terdapat
orang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi, mengarahkan, membimbing dan
juga sebagian orang yang mempunyai kegiatan untuk mempengaruhi perilaku orang
lain agar mengikuti apa yang menjadi kehendak dari pada atasan atau pimpinan
mereka.
Karena itu,
kepemimpinan dapat dipahami sebagai kemampuan mempengaruhi bawahan agar
terbentuk kerjasama di dalam kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Apabila
orang-orang yang menjadi pengikut atau bawahan dapat dipengaruhi oleh kekuatan
kepemimpinan yang dimiliki oleh atasan maka mereka akan mau mengikuti kehendak
pimpinannya dengan sadar, rela, dan sepenuh hati.
Dalam dua dasawarsa
terakhir, konsep transaksional (transactional leadership) dan transformasional
(transformational leadership) berkembang dan mendapat perhatian banyak kalangan
akademisi maupun praktisi (Locander et.al., 2002; Yammarino et.al., 1993). Hal
ini menurut Humphreys (2002) maupun Liu et.al. (2003) disebabkan konsep yang
dipopulerkan oleh Bass pada tahun 1985 ini mampu mengakomodir konsep kepemimpinan
yang mempunyai spektrum luas, termasuk mencakup pendekatan perilaku, pendekatan
situasional, sekaligus pendekatan kontingensi.
3.2
Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pemerintahan Daerah di
Tingkat Kabupaten
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat kabupaten, terdapat 4 faktor yang
dikemukakan Josef Riwu Kaho (1985). Dikatakan bahwa untuk mengukur pelaksanaan
Otonomi daerah dapat dilihat dari empat faktor. Faktor-faktor tersebut antara
lain : 1) Keuangan Daerah harus cukup dan baik; 2) Manusia Pelaksanaanya harus
baik; 3) Peralatannya harus cukup dan baik; 4) Organisasi dan manajemennya
harus baik.
Berikut
ini akan diuraikan gambaran umum mengenai keempat faktor tersebut. Selanjutnya
dalam uraian ini yang akan dijelaskan pertama adalah mengenai keuangan daerah,
karena menurut hemat penulis faktor yang utama adalah berkaitan dengan
kemampuan Daerah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini
mengandung pengertian bahwa keuangan daerah dalam hal ini melalui Pendapatan
Asli Daerah (PAD),maka Pemerintah Daerah harus mampu menunjukan kemampuan dalam
menggali potensi PAD yang dimiliki.
1.
Aspek Keuangan Daerah
Salah satu tolok ukur dari
keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan Asli Daerah yang besar menunjukkan besarnya partisipasi masyarakat
dalam menanggung biaya pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah. Pendapatan Asli Daerah yang besar dapat memberikan kebebasan
bergerak bagi Pemerintah Daerah untuk membuat inisiatif dan rencana yang
dibutuhkan oleh Daerah. Sumber Pendapatan Asli Daerah dapat dikategorikan dalam
5 jenis yakni :
1)
Penerimaam Pajak
Daerah,
2)
Penerimaan Retribusi
Daerah,
3)
Penerimaan dari
Dinas-Dinas Daerah,
4)
Hasil Usaha Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD),
5)
Lain-lain pendapatan
yang sah.
Dalam pelaksanaannya
PAD Daerah Kabupaten/Kota ternyata masih kecil kontribusinya terhadap total
penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Beberapa faktor yang mempengaruhi
kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu :
·
Pertama, banyak sumber
pendapatan yang besar, yang digali dari suatu Kabupaten/ Kota , tetapi berada
di luar wewenang Pemda Kabupaten/Kota untuk memungutnya. Namun jawaban atas
permaslahan ini telah banyak dikupas apada UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25
Tahun 1999. Kemudian kedua UU ini disempurnakan dalam UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah.
·
Kedua, BUMD atau
Perusahaan Daerah pada umumnya belum beroperasi secara efisien sehingga belum
menjadi sumber penerimaan Pemerintah daerah yang andal. Ketidakefisienan BUMD
atau Preusan Daerah tersebut tercermin pada kecilnya laba bersih yang
dihasilkan.
·
Ketiga, Kurangnya
kesadaran masyarakat membayar pajak, retribusi, serta pungutan lain.
·
Keempat, rendahnya
tingkat hidup dan ekonomi masyarakat, yang tercermin pada rendahnya pendapatan
perkapita masyarakat.
·
Kelima, Kurangnya
kemampuan pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang ada.
2.
Aspek Sumberdaya Manusia Pemerintah Daerah
1.
Kepala Daerah
Kepala
Daerah memegang peranan penting dalam melaksanakan tugas-tugas Daerah,
khususnya tugas-tugas otonomi. Dalam kaitannya dengan hal ini Manulang yang
dikutif oleh Kaho (1985:64) mengatakan bahwa berhasil tidaknya tugas-tugas
Daerah sangat tergantung pada Kepala Daerah sebagai manajer Daerah yang
bersangkutan.
Dalam
hubungannya dengan pola manajemen suatu organisasi, dikatakan bahwa kualitas
seorang manajer sangat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan. Demikian pula
halnya dengan Kepala Daerah, berhasil tidaknya menjalankan tugas dalam rangka
pelaksanaan otonomi dipengaruhi pula oleh kualitas seorang Kepala Daerah. Tugas
Kepala Daerah cukup berat, seperti diuraikan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa Kepala Daerah memiliki tugas dalam bidang
eksekutif penyelenggaraan pemerintahan di daearah.
Dalam hubungannya
dengan pelaksanaan otonomi, maka Kepala Daerah adalah merupakan Alat Daerah.
Dalam hal ini Tugas Kepala Daerah meliputi :
1.
Menjalankan
hak,wewenang, dan kewajiban pimpinan Pemerintah Daerah;
2.
Mewakili Daerahnya di
dalam dan di luar Pengadilan;
3.
Bersama-sama dengan
DPRD membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Daerah;
Dalam hubungannya
dengan tugas Daerah, maka seorang Kepala Daerah harus merupakan seorang yang
Generalist (Kaho:1985:66). Artinya ia harus berfikiran luas dan menyuluruh yang
meliputi berbagai aspek pembangunan Daerah. Dalam hal ini maka Kepala Daerah
harus mampu melihat kemampuan sumber-sumber Daerah, Masalah-masalah Daerah, dan
kemungkinan-kemungkinan apa yang bisa dikembangkan oleh Daerah dalam kaitannya
dengan pelaksanaan urusan Daerah sebagai konsekuensi diterapkannya asas
Desentralisasi kepada Daerah.
Untuk memliki kemampuan
Generalis, maka seorang Kepala Daerah haruslah memenuhi persyaratan mentalitas
yang baik dan kecakapan/pengetahuan yang memenuhi standar. Kecakapan yang
standar bagi seorang Kepala Daerah adalah : Cerdas, Berkemampuan, trampil dan
mempunyai kecakapan serta pengalaman yang cukup di bidang Pemerintahan.
Kualifikasi seorang
Kepala Daerah harus sesuia dengan tuntutan pekerjaan yang menjadi tanggung
jawabnya. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, kedudukan Kepala Daerah sangatlah
menentukan untuk kemajuan Daerahnya. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah
sangat besar, mencakup semua bidang kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta
kewenangan di bidang lain. Kewenangan lain sebagai mana dimaksud dalam UU ini
adalah meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan
standarisasi nasional.
Demikian luasnya
kewenangan yang menjadi tanggung jawab Kepala Daerah, maka untuk melaksanakan
kewenangan tersebut peranan Kepala Daerah sebagai orang pertama di Daerah
Otonom Kabupaten atau Kota menjadi unsure penting. Kepala Daerah mempunyai
tanggungjawab untuk menggerakan roda penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, maka dalam menjamin untuk keberhasilan pelaksanaan otonomi
daerah, maka rekrutmen dan pemilihan Kepala Daerah harus mengggunakan sistem
atau pola rekrutmen yang mampu menjamin terpilihnya seorang Kepala Daerah yang
memiliki kualifikasi yang handal, professional, mengutamakan kepentingan
publik, memiliki moral yang tinggi dan selalu berorientasi pada peningkatan
kualitas berbagai sumberdaya daerah. Pola rekrutmen yang menjadi wacana
beberapa decade sekarang adalah pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Hal
ini sesuai dengan tuntutan demokrasi, dan untuk itu maka UU No. 32 Tahun 2004
pun sangat dipastikan akan mengalami revisi dan Perubahan.
Kepala Daerah adalah
manajer daearah, oleh karenanya seorang Kepala Daerah harus memiliki kualitas
yang baik dan kemampuan yang professional. Kriteria minimal yang wajib dimiliki
oleh seorang Kepala Daerah yaitu: Mentalitas dan moralitas yang baik, yang
ditunjukkan dengan sifat jujur, mempunyai rasa tanggung jawab yang besar
terhadap pekerjaannya, mampu bersikap sebagai abdi masyarakat yang mengayomi
dan menjadi pembimbing masyarakat yang baik. Memiliki kecakapan/kemampuan yang
tinggi untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Menurut Oorter dan
Olsen bahwa berat dan besarnya tugas kepala daerah dalam pelaksanaan
desentralisasi menuntut seorang kepala daerah berperan sebagai seorang yang
generalist. Dengan demikian ukuran kualifikasi ideal bagi seorang kepala daerah
harus dipenuhi. Bila tidak, maka dapat dipastikan penyelenggaraan urusan-urusan
yang menjadi wewenang daerah menjadi tidak terkelola dengan baik. Artinya,
penyelenggaraan otonomi daerah menjadi terhambat, sehingga pada akhirnya akan
berpengaruh terhadap derajat pencapaian hasil pembangunan daerah otonom
tersebut.
2.
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 diuraikan
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu alat Daerah disamping
Kepala Daerah. Dalam hubungannya dengan bidang tugas DPRD, dalam penjelasan UU
di atas diuraikan bahwa tugas pokok DPRD adalah menetapkan kebijaksanaan
Daerah. Kebijaksanaan Daerah ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah
(Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyusunan dan penetapan Perda dan
APBD, maka Kepala Daerah dan DPRD harus memperhatikan kepentingan dan aspirasi
rakyat. Dalam prakteknya terlihat bahwa kepentingan dan permasalahan yang
menyangkut kehidupan dan penghidupan rakyat di Daerah cukup banyak dan
beranekaragam. Bahkan terkadang keinginan tersebut berbenturan dan saling
bertentangan satu sama lain.Kepentingan rakyat tersebut akan dapat
diselenggarakan dengan baik apabila DPRD sebagai wakil rakyat di Daerah mengetahui
aspirasi rakyat dan kemudian memiliki kemampuan untuk merumuskan secara jelas
dan umum serta menentukan cara-cara pelaksanaannya.
Dalam kedudukannya sebagai lembaga
pewakilan politik di daerah, DPRD mempunyai fungsi pokok antara lain:
1.
Sebagai co-equal
partner bagi kepala daerah dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan di
daerah. DPRD sebagai lembaga legislative yang mempunyai fungsi menyusun dan
menetapkan garis-garis politik daerha (Peraturan Daerah dan APBD), sedangakan
Kepala Daerah sebagai eksekutif yang berrtanggungjawab dalam melaksanakan
pekerjaan melayani masyarakat dalam berbagai urusan yang menjadi wewenangnya.
2.
Sebagai pengawas
politik atas berbagai pelaksanaan kebijakan yang dijalankan oleh Kepala
Daerah.Untuk melaksanakan tugas pokoknya, DPRD memiliki kewenangan dan hak-hak
dalam menjalankan fungsi yang diembannya sehingga tugas pokok yang menjadi
tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik. Beberapa hak yang lajim dimiliki
oleh anggota DPRD antara lain: hak prakarsa, hak anggaran, dan hak mengadakan
perubahan atas peraturan daerah atau APBD yang dirumuskan. Dalam hal
pelaksanaan tugas pengawasan, DPRD memiliki hak mengajukan pertanyaan, meminta
keterangan, mengajukan pernyataan pendapat dan hak mengadakan penyelidikan.
Untuk dapat merealisasikan fungsinya
dengan baik, dengan sendirinya kualitas anggota DPRD sangat menentukan.
Penyusunan Kebijaksanaan Daerah yang tepat sangat tergantung pada kecakapan
anggota DPRD untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan yang dihadapi rakyat.
Pengetahuan dan dan kecakapan itu diperoleh dengan melalui pendidikan dan
pengalaman. Permasalahannya sekarang ialah apakah anggota DPRD sekarang ini
telah mempunyai pendidikan dan pengalaman yang cukup, sehingga mampu untuk
menjalankan tugasnya dengan baik. Kenyataan yang ada sekarang menunjukkan bahwa
pengalaman dan pendidikan yang dimiliki oleh anggota DPRD belum sebagaimana
halnya yang diharapkan,sehingga banyak ditemui anggota DPRD yang belum
menjalankan fungsinya dengan baik.
Melihat beberapa uraian di atas, maka
dalam rangka melaksanakan otonomi, maka Daerah harus memiliki DPRD yang
didalamnya terdiri dari orang-orang yang berkualitas yang ditunjukkan oleh
kemampuan, pengalaman dan pendidikannya.
3.
Kemampuan Aparatur Pemerintah Daerah
Sebagai konsekuensi dari
dilaksanakannya Otonomi Daerah, dimana Daerah berhak mengatur urusan
rumahtangganya sendiri, maka Daerah memerlikan aparatur sendiri terpisah dari
aparatur pemerintah Pusat, yang mampu untuk menyelenggarakan urusan rumah
tangga Daerahnya. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Josef Riwu Kaho (1985)
menunjukkan bahwa ada kecenderungan pada Daerah Kabupaten dan Kota di Indonesia
belum 100% menunjukkan kemampuan dalam menyelenggarakan urusan rumahtangga.
Salah satu penyebabketidakmampuan ini adalah disebabkan karena faktor
“Kurangnya Kemampuan aparatur Pemerintah Daerah” (28,68%), responden yang
mengatakan hal tersebut.
Kondisi seperti di atas adalah suatu
permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, karena aparatur pemerintah di
Daerah adalah aparat yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat..
Sebagai pelayan masyarakat, maka “Birokrat Daerah” haruslah menunjukkan sikap
profesionalismenya dalam penyelenggaraan berbagai urusan Daerah. Dari
pengalaman yang ada menunjukana bahwa sering dijumpai adanya kelambanan dari
aparat birokrasi dalam menangani pekerjaan. Munculnya fenomena ini disebabkan
centralitas yang dominan serta pola pembangunan yang dilaksanakan cenderung
lebih bersifat instruktif daripada partisipatif.Keadaan tersebut menimbulkan
biaya tinggi serta tidak mendorong adanya kreativitas dan motivasi pada aparat
pelaksana di Daerah.
Pola yang terjadi dimana sentralitas
lebih dominan, maka sebetulnya harus ada political wiil dari pemerintah Pusat
untuk mempunyai keyakinan bahwa penitikberatan otonomi pada Daerah Kabupaten
atau Kota bukan semata-mata merupakan persoalan hak, tetapi merupakan suatu
upaya mengoptimalkan sumber daya alam, manusia dan organisasi daerah, sehingga
semuanya itu mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Oleh karenanya dalam rangka pelaksanaan otonomi kedepan, perlu dipersiapkan
kelembagaan dan aparatur pemerintah yang handal. Upaya tersebut dapat dilakukan
melalui :
1.
Peningkatan wewenang
dan tanggungjawab aparatur di Daerah,
2.
Peningkatan kualitas
serta pola karier yang luas.
3.
Diberikan kesempatan
kepada aparatur Daerah untuk mendapatkan “tour of area dan tour of duty”, baik
secara vertikal maupun horisontal.
4.
Adanya kesempatan
untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural,fungsional dan teknis
seluas-luasnya bagi pejabat daerah. Dilakukan penyusunan ulang jabatan
fungsional dalam lingkungan aparatur Pemerintah Daerah Tingkat I dan II,untuk
memberikan kepastian karier.
Pada era dimana desentralisasi telah
digulirkan melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka
sebetulnya mengandung konsekuensi perlunya aparatur /birikrasi penyelenggara
pemerintahan pada daerah otonom harus kuat. Dalam hal ini aparatur pemerintah
daerah harus mampu memainkan peranan sebagai pelayan publik yang professional
dengan rasa empaty yang tinggi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di
masyarakat. Sarundajang (2001:164) menjelaskan bahwa pada pasca diberlakukan UU
No. 32 Tahun 2004, keberadaan aparatur pemerintah daerah diharapkan akan mampu
memainkan peranan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, sekaligus pengawas
(internal administrative:pen) atas jalannya penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat atas nama kepala daerah.
Objektifnya, yang terjadi pada fenomena
penyelenggaraan pemerintahan di daerah , bila dilihat dari aspek kualitas
birorkatnya, menunjukkan bahwa adanya berbagai permasalahan berkaitan dengan
ketidakmampuan dan keterbatasan sumberdaya manusia yang handal. Kondisi seperti
ini ditunjukkan dengan pelayanan yang diberikan cenderung tidak professional,
lamban dan bertele-tele. Kondisi seperti ini akan berdampak meluas dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama tidak optimalnya upaya
akselerasi pembangunan di daerah .
Perubahan golabal yang terus bergulir
yang disertai dengan tuntutan masyarakat yang semakin gencar, maka mejadi
semakin perlu untul meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparat
pemerintah di daerah. Tuntutan ini perlu diimbangi dengan pengaturan
kepegawaian daerah yang semakin baik mulai dari rekrutmen pegawai, pola
penjenjangan karir pegawai, pembinaan pegawai, dan pemberdayaan pegawai dalam
menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Kaitannya dengan pengembangan
dan peningkatan kualitas pegawai ini, Sarundajang (2001:167) menjelaskan bahwa
beberapa segi dari keberadaan pegawai negeri sipil yang perlu dibenahi antara
lain: pola rekrutmen, pemahaman atas komitmen professional, promosional,
promosi karir, kesejahteraan, dan etika birokrasi. Selanjutnya menurut beliau
dikatakan bahwa pola rekrutmen pegawai yang berlaku saat ini belum sepenuhnya
menjamin terjaringnya calon-calon yang terbaik. Gejala–gejala yang menunjukkan
adanya penggunaan uang pelicin dan nepotisme adalah merupakan faktor penghambat
pertama dan utama bagi daerah dalam menghasilkan pegawai yang handal.
Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai
dengan harapan, maka standar persyaratan dalam penerimaan pegawai perlu
ditingkatkan, prosedur dan mekanisme penerimaan perlu diperketat dengan tingkat
pengawasan yang tinggi, kalau perlu menggunakan lembaga indefenden sehingga
lebih objektif. Dalam hal rekrutmen pegawai telah dilakukan, maka agenda
selanjutnya yang perlu dilakukan oleh lembaga atau badan kepegawaian daerah
adalah memberikan pelatihan atau pendidikan pegawai (selama ini dikenal dengan
istilah Prajabatan). Selama ini pendidikan bagi pegawai relatif monoton dan
tidak ada peningkatan baik bahan ajar maupun mutu ajar. Rasyid (1997) dalam
Sarundajang (2001 :168) menjelaskan bahwa apa yang selama ini berlaku melalui
program prajabatan perlu disempurnakan. Artinya, tidak menjadi tabu kalau pola,
kurikulu, sistem dan hal-hal lain yang terkaitdengan peningkatan kemampuan
keahlian pegawai perlu pembenahan ke arah yang lebih baik. Dalam hal aspek
pelayanan pemerintah tehadap masyarakat, maka menjadi perlu diberikanmateri
pembelajaran bagaimana menjadi pelayan masyarakat yang baik. Untuk itu,
pendidikan kepamongprajaan perlu diberikan untuk menanamkan komitmen pengabdian
dan pelayanan kepada masyarakat yang kuat.
Keleluasaan bagi daerah dalam hal
mendapatkan pegawi yang handal terbuka lebar setelah diberlakukannya UU No. 32
Tahun 2004. Dalam UU tersebut diuraikan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk
melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji,
tunjangan dan kesejahteraan pegawai. Termasuk pula daerah memiliki kewenangan
dalam hal memberikan pendidikan dan pelatihan pegawai dalam rangkla pembinaan
dan pengembangan kualitas serta karir pegawai sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah, berdasarkan
perundang-undangan.
3.
Partisipasi Masyarakat
Keberhasilan dalam penyelenggaran
Otonomi Daerah tidak terlepas dari adanya partisipasi masyarakat Daerah. Sebab
pada prinsipnya penyelenggaraan otonomi daerah ditujukan guna mewujudkan
masyarakat yang sejahtera di Daerah yang bersangkutan. Oleha karena itu
tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan Daerah tidak saja di tangan Kepala
Daerah,DPRD dan aparat pelaksananya,tapi juga di tangan masyarakat Daerah tersebut.
Bentuk dari rasa tanggung jawab
masyarakat dapat berupa adanya sikap mendukung terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Daerah yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif anggota
masyarakat.Riwu Kaho (1985) mengatakan bahwa keberhasilan penyelenggaraan
otonomi Daerah sebagai bagian integral dari sistem pembangunan nasional,
terutama diukur dari derajat keterlibatanwarganya dalam penyelenggaraan otonomi
tersebut. Penyelenggaraan otonomi Daerah tanpa partisipasi masyarakat tidak
dapat disebut berhasil, sekalipun mungkin Daerah tersebut telah mandiri. Dalam
kaitannya dengan partisipasi masyarakat ini Bintoro (1987) mengatakan bahwa
partisipasi masyarakat dapat terjadi pada empat jenjang :
1.
Partisipasi dalam
proses pembuatan keputusan;
2.
Partisipasi dalam pelaksanaan;
3.
Partisipasi dalam
pemanfaatan hasil;
4.
Partisipasi dalam
evaluasi.
Pada keempat tahapan prosess
pembangunan tersebut setiap masyarakat dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam
berpartisipasi. Kondisi dimana partisipasi masyarakat meningkat maka secara
perlahan kualitas pembangunan daerah yang dilaksanakan dapat terlaksana dengan
baik
4.
Aspek Organisasi dan Manajemen Pemerintah Daerah
Agar pelaksanaan otonomi Daerah dapat
berjalan dengan baik, dalam arti Daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, maka diperlukan adanya organisasi dan manajemen yang baik pula.
Ditinjau dari tujuannya , (Nawawi dalam
Kaho:1985) organisasi adalah merupakan sistem kerjasama sekelompok orang untuk
mencapai tujuan bersama. Sedangkan ditinjau dari segi strukturnya,(The Liang
Gie dalam Kaho:1985) organisasi dapat dirumuskan sebagai susunan yang terdiri
dari satuan-satuan organisasi beserta segenap pejabat, kekuasaan, tugas, dan
hubungan-hubungan satu sama lain dalam rangka pencapaian tujuan tertentu. Dalam
kaitannya dengan hal ini, maka Pemerintah Daerah sebagai organisasi maka
haruslah berusaha untuk bisa memenuhi tuntutan sebagai organisasi yang ideal.
Sebagai organisasi maka Pemerintah Daerah harus memiliki tujuan yang jelas
dalam rangka pelaksanaan otonomi, yaitu mengoptimalkan umberdaya yang dimiliki
dalam rangka pembiayaan pembangunan Daerah. Dalam berbagai tahapan yang
dilakukanmaka Pemerintah Daerah harus ada kerjasama yang baik antara unsur
lembaga dan pelaksana pemerintahan, disertia pembagian bidang pekerjaan sesuai
dengan keahlian teknis yang dimiliki oleh Unsur Dinas teknis dan memiliki
pimpinan yang cukup handal serta generalis.
Disisi lain agar organisasi Pemerintah
Daerah dapat dijalankan dengan baik maka manajemen yang baik adalah sebagai
prasyarat utama yang harus dimiliki oleh Daerah. Dalam pengertian yang luas (
follet dalam Kaho:1985) manajemen adalah merupakan seni,keterampilan atau
keahlian;yakni “seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain” atau
“kehlian untuk menggerakkan orang melakukan suatu pekerjaan”.
Dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan
otonomi Daerah, maka unsur-unsur yang ada dalam manajemen harus dipenuhi oleh
Pemerintah Daerah (Kaho:1985) adalah antara lain pada tahapan : Perencanaan,
pengorganisasian, penyusunan personalia,pengarahan dan pengawasan. Kelima
fungsi ini harus terpenuhi dalam Organisasi Pemerintah Daerah, dengan demikian
pelaksanaan Otonomi akan dapat berjalan dengan baik.
3.
Penerapan Fungsi Manajemen Pemerintahan di tingkat Kabupaten
Dalam penyelenggaraan
otonomi daerah tingkat kabupaten, unsur-unsur yang ada dalam manajemen harus
dipenuhi oleh Pemerintah Daerah (Kaho:1985) adalah antara lain pada tahapan : perencanaan,
pengorganisasian, penyusunan personalia, pengarahan dan pengawasan. Kelima
fungsi ini harus terpenuhi dalam Organisasi Pemerintah Daerah, dengan demikian
pelaksanaan otonomi akan dapat berjalan dengan baik. Menurut Graham Jr. & Hays (dalam Ott dkk, 1991:10) mengaktualisasikan
fungsi-fungsi manajemen pemerintahan berdasarkan pendapat Luther Gulick (1937) dengan
akronim POSDCORB (Planning, Organizing,
Staffing, Directing, Coordinating, Reporting, Budgeting). Namun, yang akan kami bahas lebih jauh dalam makalah ini
adalah konsep Planning, Organizing,
Staffing, Directing dan Controlling
dalam penerapannya pada Pemerintahan
Daerah Kabupaten.
1)
Planning (Perencanaan)
Dalam manajemen, perencanaan
adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai
tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan
merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa
perencanaan fungsi-fungsi lain—pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan
tak akan dapat berjalan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten, rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal.
Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan
bersama anggota suatu organisasi/lembaga. Sedangkan rencana formal adalah
rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi/lembaga dalam jangka
waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi,
artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana
formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang
apa yang harus dilakukan.
Manfaat perencanaan
dalam pemerintahan daerah di tingkat kabupaten, yaitu dengan adanya perencanaan
tujuan menjadi jelas, objektif dan rasional; perencanaan menyebabkan semua
aktivitas terarah, teratur dan efisien; perencanaan akan meningkatkan
pendayagunaan siumber daya yang dimiliki; perencanaan menyebabkan semua
aktivitas bermanfaat; perencanaan dapat meperkecil resiko; perencanaan dapat
memberikan lanadasan untuk pengendalian; perencanaan dapat merangsang
peningkatan prestasi kerja; dan perencanaan memberikan gambaran mengenai
seluruh pekerjaan dengan jelas dan lengkap.
Aspek-aspek manajemen
pemerintahan daerah, antara lain dokumen perencanaan, kegiatan yang direncanakan,
proses perencanaan, dan tahapan penyusunan perencanaan. Secara umum UU SPPN
mengatur tentang :
·
Membakukan fungsi
perencanaan secara resmi dalam proses manajemen pembangunan agar terdapat
kepastian hukum terhadap kegiatan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah.
·
Penetapan pendekatan
perencanaan, baik secara politis eknokratik; partisipatif, op-down, maupun
bottom-up;
·
Penetapan siklus
tahapan perencanaan, mulai dari penyusunan, penetapan, pelaksanaan,
pengendalian, dan evaluasi;
·
Penetapan mekanisme
perencanaan pembangunan mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD dan Renstra SKPD.
Berikut penjelasan
mengenai Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah :
·
Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) adalah dokumen perencanaan untuk periode duapuluh tahun
yang memuat visi, misi dn arah pembangunan;
·
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) adalah dokumen perencanaan untuk periode lima tahun yang
merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dan memuat strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, kerangka ekonomi makro, program-program dan kegiatan
pembangunan daerah;
·
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah (RPJM SKPD) yang selanjutnya disebut
Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk
periode lima tahun;
·
Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun;
·
Rencana Pembangunan
Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daewrah (Renja SKPD) adalah dokumen perencanaan satuan
kerja perangkat daerah untuk periode satu tahun.
2)
Organizing
(Pengorganisasian)
Dalam manajemen, pengorganisasian
adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari para
anggota suatu organisasi. Dalam pengorganisasian pemerintahan, pada prinsipnya
berguna untuk menunjukkan cara-cara tentang upaya pemberdayaan sumber daya
manusia (pegawai) agar dapar bekerja sama dalam suatu sistem kerja sama dengan
harapan dapat mencapai tujuan pemerintah daerah yang telah ditetapkan. Untuk
mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien, maka pengorganisasian dapat
dimaknai sebagai berikut:
a.
Cara manajemen
merancang struktur formal untuk menggunakan yang paling efektif
sumberdaya-sumberdaya keuangan, fisik, bahan baku, dan pegawai;
b.
Pengelompokan
kegiatan-kegiatan yang diikuti dengan penugasan seseorang pimpinan yang diberi
wewenang untuk mengawasi anggota-anggota kelompok;
c.
Hubungan-hubungan
antara fungsi-fungsi, jabatan-jabatan, tugas-tugas, dan para pegawai;
d.
Cara pimpinan dalam
membagi tugas-tugas lebih lanjut yang harus dilaksanakan pada masing-masing unit
kerja dengan cara mendelegasikan wewenangnya.
Dari petunjuk di atas,
secara umum dapat dipahami bahwa fungsi pengorganisasian dalam penyelenggaraan
pemerintahan merupakan proses pembagian kerja atau pengelompokan tugas-tugas
diantara anggota-anggota pemerintah daerah di tingkat kabupaten. Maksudnya
adalah agar tujuan pemerintah secara menyeluruh dapat dicapai secara efisien
mungkin, yaitu memudahkan dalam upaya mencapai tujuan dengan konsekuensi
pemilihan terhadap pemikiran yang lazim tentang kemampuan memperbesar hasil
kerja dengan modal biaya yang serendah-rendahnya. Menurut Y.Warella,
pengorganisasian mencakup beberapa aspek penting yang menyangkut struktur
organisasi, yaitu:
·
Departementalisasi,
yaitu pengelompokan kegiatan sehingga
pekerjaan yang serupa dan saling berkaitan dapat dilakukan bersama;
·
Pembagian kerja, yaitu
pemecahan tugas sehingga setiap individu hanya bertanggung jawab dan melakukan
sejumlah kegiatan-kegiatan tertentu saja;
·
Koordinasi, yaitu
proses untuk memadukan kegiatan-kegiatan dan sasaran unit-unit organisasi yang
terpisah guna mencapai tujuan bersama secara efisien;
·
Rentangan manajemen,
berupa banyaknya jumlah bawahan yang dapat dikendalikan secara efektif oleh
seorang atasan. Dengan adanya pengorganisasian, berarti menunjukkan adanya
pengelompokan tugas atau pekerjaan yang terdiri atas:
-
Pengelompokan atas
dasar fungsi, yaitu penyesuaian
pekerjaan dengan fungsi tugasnya, misalnya pekerjaan umum (PU) fungsi tugasnya
pembuatan jalan, irigasi, tata bangunan, dan lain-lain tugas yang termasuk
dalam lingkup pekerjaan umum.
-
Pengelompokan atas
dasar proses, yaitu proses pengelompokan
pekerjaan menjadi kesatuan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, misalnya
pencarian tambang minyak melalui proses pencarian sumber, proses pengolahan minyak
mentah, dan pemasaran minyak.
-
Pengelompokan atas
dasar langganan, yaitu pengelompokan
dengan nama organisasi yang menggambarkan langganan, seperti Persatuan pekerja wanita dan
lain-lain.
-
Pengelompokan atas
dasar produk, yaitu organisasi yang
disusun berdasarkan produk, seperti Industri kerajinan dengan produk tikar,
sulaman tapis, dan lain-lain.
-
Pengelompokan atas
dasar daerah (area, teritorial), yaitu
organisasi yang disusun berdasarkan kedaerahan, misalnya Kopertis dearah bagian
barat.
Berdasarkan perincian
ciri pengorganisasian di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa prinsip pengorganisasian dalam manajemen meliputi
eksistensi tujuan, skala hierarkis, kesatuan perintah, pelimpahan wewenang,
bertanggungjawaban, pembagian kerja, rentang pengawasan, fungsional,
pengelompokan tugas, keseimbangan/kesesuaian, fleksibelitas, dan kepemimpinan.
Tujuan
pengorganisasian adalah agar dalam pembagian tugas dapat dilaksanakan dengan
penuh tanggungjawab. Dengan pembagian tugas diharapkan setiap anggota
organisasi dapat meningkatkan keterampilannya secara khusus (spesialisasi)
dalam menangani tugas-tugas yang dibebankan. Apabila pengorganisasian itu
dilakukan secara serampangan, tidak sesuai dengan bidang keahlian seseorang,
maka tidak mustahil dapat menimbulkan kegagalan dalam penyelenggaraan pekerjaan
itu. Ada beberapa tujuan pengorganisasian, yaitu:
a.
Membantu koordinasi,
yaitu memberi tugas pekerjaan kepada unit kerja secara koordinatif agar tujuan
organisasi dapat melaksanakan dengan mudah dan efektif.
b.
Memperlancar
pengawasan, yaitu dapat membantu pengawasan dengan menempatkan seorang anggota
manajer yang berkompetensi dalam setiap unit organisasi.
c.
Maksimalisasi manfaat
spesialisasi, yaitu dengan konsentrasi
kegiatan, maka dapat membantu seorang menjadi lebih ahli dalam
pekerjaan-pekerjaan tertentu.
d.
Penghematan biaya,
artinya dengan pengorganisasian, maka akan tumbuh pertimbangan yang berkaitan
dengan efisiensi.
e.
Meningkatkan kerukunan
hubungan antar manusia, dengan pengorganisasian, maka masing-masing pekerja antar
unit kerja dapat bekerja saling
melengkapi, mengurangi kejenuhan, menumbuhkan
rasa saling membutuhkan, mengurangi pendekatan materialistis.
3)
Staffing
Staffing dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah di tingkat kabupaten merupakan salah satu
fungsi manajemen yang berupa penyusunan personalia sejak dari merekrut pegawai,
pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga petugas memberi daya
guna maksimal kepada pemerintah. Staffing
dan organizing yang erat hubungannya.
Organizing yaitu berupa penyusunan
wadah legal untuk menampung berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan pada
suatu organisasi, sedangkan staffing
berhubungan dengan penerapan orang-orang yang akan memangku masing-masing
jabatan yang ada dalam organisasi tersebut.
Fungsi staffing dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah kabupaten adalah sebagai suatu proses prosedur langkah demi
langkah yang berkesinambungan untuk menjaga agar pemerintah daerah kabupaten
selalu memperoleh orang-orang yang tepat dalam posisi yang tepat pada waktu yang
tepat.
·
Pengadaan pegawai baru
(rekrutmen)
Dimaksudkan
untuk menampung calon yang cukup banyak untuk diadakan seleksi untuk
mendapatkan calon pegawai yang memenuhi syarat-syarat administrasi secara umum.
Seleksi dapat dilakukan dalam 2 macam, yaitu seleksi umum (untuk kebutuhan tenaga yang bersifat umum)
dan seleksi khusus (untuk kebutuhan tenaga-tenaga spesialis/ahli dibidang
tertentu). Bagian terpenting dari pengadaan adalah suatu pernyataan tentang
kedudukan dari setiap pekerjaan (job
description/posision description), yang menguraikan mengenai nama, tugas
dan tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut.
·
Pemilihan dan
Penempatan
Jika telah
ditentukan kualifikasi untuk masing kedudukan pekerjaan maka selanjutnya adalah
diadakan pemilihan (seleksi) melalui tahapan-tahapan seleksi mulai test
tertulis, kesehatan, test psikologi, wawancara dan surat-surat pernyataan
mengenai kesanggupan kerja dan lokasi penempatan kerja.
·
Induksi dan Orientasi
Induksi dan
orientasi memberi kepada pegawai baru tentang : Informasi umum tentang
pekerjaan sehari-hari, tinjauan tentang sejarah, lingkungan kantor, visi dan
misi organisasi serta pengembangan kemasa depan. Informasi mengenai
kebijakan-kebijakan organisasi, aturan kerja dan hal-hal mengenai gaji dan
tunjangan.
·
Pemindahan
Pemindahan
terdiri dari promosi, mutasi dan demosi. Promosi, adalah memberikan tanggung
jawab dan wewenang yang lebih besar kepada pegawai, dengan kata lain promosi
adalah kenaikan pangkat/jabatan yang lebih tinggi, merupakan salah satu usaha
untuk memajukan/mengembangkan pegawai. Dengan promosi dapat memberikan pegawai
hal-hal sebagai berikut : Mendorong motivasi pegawai, menaikan semangat/gairah
kerja pegawai, menaikan moral dan efisiensi pegawai, mewujudkan orang yang
tepat pada jabatan yang tepat. Mutasi, adalah memindahkan pegawai dari jabatan
yang satu ke jabatan yang lain dalam satu tingkatan secara horizontal. Tujan
mutasi adalah : Untuk mewujudkan penempatan pegawai pada posisi yang tepat,
untuk menghilangkan kejenuhan dan kebosanan pada jabatan semula, untuk menjamin
kepercayaan bahwa mereka tidak akan diberhentikan karena kurang cakap pada
jabatan semula, menciptakan lingkungan baru yang mungking akan meningkatkan
prestasi kerjanya, demosi adalah suatu tindakan memberikan kekuasaan dan
tanggung jawab yang lebih kecil, dengan kata lain penurunan pangkat/jabatan
karena dinilai kurang cakap dan kurang berprestasi pada jabatan tersebut.
·
Latihan dan
Pengembangan
Latihan dan
pengembangan adalah suatu pendekatan sistematik untuk memberikan kesempatan
kepada pegawai untuk mengembangkan diri memanfaatkan kekuatan dan kemampuan
untuk keperluan organisasi. Beberapa pendekatan yang digunakan, yaitu :
Pendekatan metode pelatihan di tempat kerja (on the job training), meliputi Rotasi, dimana pegawai dalam jangka
waktu tertentu bekerja pada serangkaian pekerjaan dengan berbagai keterampilan.
Tugas belajar, mengikuti pelatihan kerja dan pengajaran dalam kelas, magang
dimana pegawai dilatih dibawah bimbingan rekankerja yang lebih terampil.
Pendekatan metode palatihan di luar tempat kerja (off the job training). Metode pengembangan diluar tempat kerja
membebaskan mereka yang terus menerus berada ditempat kerja dan memungkinkan
untuk memusatkan pada tempat belajar, selain itu untuk mendapatkan kesempatan
bertemu dengan orang lain dan akan mendapatkan gagasan dan pengalaman baru yang
bermanfaat.
·
Penilaian prestasi
Penilaian
prestasi adalah salah satu hal yang penting dalan pengorganisasian, namun dalam
pelaksanaannya sangat sulit untuk melihat hasil yang memadai. Penilaian
prestasi dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu formal dan informal. Penilaian
formal dilakukan setiap satu tahun sekali, dengan maksud : Pegawai mengetahui
secara formal nilai prestasi yang diperoleh, mengetahui bawahan yang memerlukan
latihan tambahan merupakan bahan untuk identifikasi untuk promosi pegawai.
Penilaian informal dilakukan dari hari kehari dengan mengatakan kepada pegawai
tentang baik/buruknya pekerjaan yang dilakukan. Cara ini cepat mendorong
prestasi pegawai yang diinginkan dan untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas
kesalahan sebelumnya.
4)
Directing
Dalam Pemerintah
Daerah tingkat Kabupaten, Directing/ commanding dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran,
perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar
setuju yang telah ditetapkan semula. Directing/commanding bukan saja agar pegawai melaksanakan
atau tidak melaksanakan suatu kegiatan, tetapi dapat pula berfungsi
mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur lembaga agar efektif tertuju kepada
realisasi tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Pengarahan adalah suatu tindakan
untuk mengusahakan agar semua anggota pemerintah berusaha untuk mencapai
sasaran sesuai dengan perencanaan dan usaha-usaha pemerintah, dalam hal ini
adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga pemerintah. Termasuk
pengertian dari pengarahan dalam hal ini juga bisa mengarah kepada fungsi
manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran,
perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas
masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar
tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula.
Directing bertujuan agar
tugas-tugas dapat terselesaikan dengan baik. Para ahli banyak berpendapat kalau
suatu pengarahan merupakan fungsi terpenting dalam manajemen. Karena merupakan
fungsi terpenting maka hendaknya pengarahan ini benar-benar dilakukan dengan
baik oleh seorang pemimpin. Seorang pemimpin yang baik hendaknya sering memberi
masukan-masukan kepada pegawainya karena hal tersebut dapat menunjang prestasi
kerja pegawai. Seorang pegawai juga layaknya manusia biasa yang senang dengan
adanya suatu perhatian dari yang lain, apabila perhatian tersebut dapat
membantu meningkatkan kinerja mereka. Dari definisi diatas terdapat suatu cara
yang tepat untuk digunakan yaitu: Melakukan orientasi tentang tugas yang akan
dilakukan, Memberikan petunjuk umum dan khusus, mempengaruhi anggota, dan
memotivasi. Salah satu alasan pentingnya pelaksanaan fungsi pengarahan dengan cara
memotivasi bawahan adalah:
a.
Motivasi secara
impalist, yakni pimpinan organisasi berada di tengah-tengah para bawahannya
dengan demikian dapat memberikan bimbingan, instruksi, nasehat dan koreksi jika
diperlukan.
b.
Adanya upaya untuk
mensingkronasasikan tujuan organisasi dengan tujuan pribadi dari para anggota
organisasi.
c.
Secara eksplisit
terlihat bahwa para pelaksana perasional organisasi dalam memberikan
jasa-jasanya memerlukan beberapa perangsang atau insentif.
Pengarahan merupakan
fungsi manajemen yang menstimulir tindakan-tindakan agar betul-betul
dilaksanakan. Oleh karena tindakan-tindakan itu dilakukan oleh orang, maka
pengarahan meliputi pemberian perintah-perintah dan motivasi pada personalia
yang melaksanakan perintah-perintah tersebut. Pengarahan (leading) adalah untuk
membuat atau mendapatkan para karyawan untuk melakukan apa yang diinginkan, dan
harus mereka lakukan. Dikenal sebagai leading, directing,motivating atau
actuating. Pengarahan memiliki beberapa karakteristik:
a.
Pervasive Function,
yaitu pengarahan diterima pada berbagai level organisasi. Setiap manajer
menyediakan petunjuk dan inspirasi kepada bawahannya.
b.
Continous Activity,
pengarahan merupakan aktivitas berkelanjutan disepanjang masa organisasi.
c.
Human factor, fungsi
pengarahan berhubungan dengan bawahan dan oleh karena itu berhubungan dengan
human factor. Human factor adalah perilaku manusia yang kompleks dan tidak bisa
diprediksi.
d.
Creative Activity,
fungsi pengarahan yang membantu dalam mengubah rencana ke dalam tindakan. Tanpa
fungsi ini, seseorang dapat menjadi inaktif dan sumber fisik menjadi tak
berarti.
e.
Executive Function,
Fungsi pengarahan dilaksanakan oleh semua manajer dan eksekutif pada semua
level sepanjang bekerja pada sebuah perusahaan, bawahan menerima instruksi
hanya dari atasannya.
f.
Delegated Function,
pengarahan seharusnya adalah suatu fungsi yang berhadapan dengan manusia.
Atasan harus dapat mengetahui bahwa perilaku manusia merupakan suatu hal tidak
dapat diprediksi dan alami sehingga atasan seharusnya dapat mengkondisikan
perilaku seseorang ke arah tujuan yang diharapkan.
Cara-cara pengarahan
yang dilakukan dapat berupa :
a.
Orientasi merupakan
cara pengarahan dengan memberikan informasi yang perlu supaya kegiatan dapat
dilakukan dengan baik.
b.
Perintah merupakan
permintaan dari pimpinan kepada orang yang berada di bawahnya untuk melakukan
atau mengulangi suatu kegiatan tertentu pada keadaan tertentu.
c.
Pendelegasian wewenang
ini pimpinan melimpahkan sebagian dari wewenang yang dimilikinya kepada
bawahannya.
Fungsi pengarahan
adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi kerja secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat,
dinamis, dan lain sebagainya. Pengarahan pada dasarnya akan berkaitan dengan
faktor individu dalam kelompok, motivasi dan kepemimpinan, kelompok kerja dan,
komunikasi dalam organisasi. Dalam tingkat kabupaten, fungsi ini sangat
penting, dimana Bupati mengarahkan penyelenggaraan kebijakan otonomi daerah
kepada dinas daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh
kepala dinas.
5)
Controlling (Pengawasan)
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
dan untuk mencapai tujuan dari pemerintah yang telah direncanakan maka perlu
ada pengawasan, karena dengan pengawasan tersebut, maka tujuan yang akan
dicapai dapat dilihat dengan berpedoman rencana yang telah ditetapkan terlebih
dahulu oleh pemerintah. Berkaitan dengan tujuan pengawasan, Situmorang dan
Juhir mengemukakan agar terciptanya aparat yang bersih dan berwibawa yang
didukung oleh suatu sistem manajemen pemerintah yang berdaya guna dan berhasil
guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat yang konstruksi dan terkendali
dalam wujud pengawasan masyarakat (control social) yang obyektif, sehat dan
bertanggung jawab.
Berdasarkan objek pengawasan, kita
dapat membagi pengawasan terhadap
pemerintah daerah menjadi tiga jenis pengawasan, yaitu terhadap:
a.
Pengawasan Produk Hukum dan Kebijakan Daerah
Pengawasan
terhadap produk hukum dan kebijakan dilakukan secara represif. Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Pengawasan Represif adalah pengawasan
yang dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan daerah baik berupa
Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah maupun Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Produk hukum dan kebijakan yang menjadi
objek pengawasan adalah :
·
Peraturan daerah
(Perda) Kabupaten
·
Keputusan Bupati
·
Keputusan DPRD
Kabupaten
·
Keputusan Pimpinan
DPRD Kabupaten
Pihak
yang dapat melakukan pengawasan terhadap produk hukum dan kebijakan kabupaten
adalah :
a)
DPRD Kabupaten
b)
Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah (Mendagri & Otda)
c)
Gubernur
Pengawasan terhadap
produk hukum diperlukan untuk memastikan bahwa produk hukum semisal Perda tidak
bertentangan dengan prinsip negara kesatuan dan hukum nasional. Pengawasan juga
berfungsi melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa.
a)
Pengawasan oleh DPRD
Kewenangan
DPRD untuk mengawasi produk hukum hanya disebutkan di dalam pasal 18 UU. No. 22
tahun 1999 tanpa diperinci lebih lanjut tentang batas kewenangan serta cara
kewenangan. Pengawasan DPRD terhadap produk hukum dan kebijakan tidak disertai
dengan kekuasaan penegakan (enforcement),
misalnya melakukan pembatalan. Satu-satunya kekuatan DPRD dalam hal ini
hanyalah meminta pertanggungjawaban Bupati dan mengusulkan pemberhentian Bupati
kepada Presiden. Hal ini mungkin akan membuat pengawasan produk hukum dan
kebijakan oleh DPRD Kabupaten menjadi kurang efektif.
b)
Pengawasan oleh
Pemerintah Pusat
Pemerintah
pusat dalam hal ini Mendagri & Otda dapat melaksanakan pengawasan terhadap
produk hukum dan kebijakan secara
represif yang dibantu oleh tim yang anggotanya terdiri dari unsur departemen
atau lembaga pemerintah Non-Departemen dan unsur lain yang sesuai dengan
kebutuhan. Berbeda dengan pengawan oleh DPRD atau kabupaten, Mendagri &
Otda berhak membuat keputusan atas Perda, SK, Bupati, Keputusan DPRD dan
Keputusan Pimpinan DPRD setelah melewati pemberian saran, pertimbangan, koreksi
dan penyempurnaan. Gubernur dapat melakukan pengawasan jika mendapatkan
pelimpahan wewenang dari Mendagri & Otda.
b.
Pengawasan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
·
Pengawasan oleh DPRD
Dalam hal
pelaksanaan, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan:
-
Peraturan Daerah
(Perda)
-
SK Bupati
-
Peraturan Perundangan
lainnya
-
Kerjasama Internasional
Untuk menjalankan fungsi pengawasan
tersebut, DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat
pemerintah, atau warga negara masyarakat untuk memberikan keterangan tentang
suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan
dan pembangunan.
·
Pengawasan Internal
Pemerintah Daerah
Pengawasan
Internal Pemerintah daerah secara keseluruhan merupakan tanggung jawab Bupati.
Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh suatu Badan atau Lembaga Pengawas yang
saat ini umumnya disebut Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Bawasda adalah
lembaga teknis dan berfungsi sebagai unsur penunjang pemerintah daerah di
bidang pengawasan. Secara umum, pengawasan internal pemerintah kabupaten
mencakup:
-
Penyelenggaraan
pemerintah daerah
-
Kinerja aparatur
pemerintah daerah
·
Pengawasan oleh
Pemerintah Pusat
Pengawasan
pelaksanaan oleh pemerintah pusat dibagi menjadi dua bagian:
-
Pengawasan oleh
Mendagri dan Otda
-
Pengawasan oleh
Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Pusat Non-Kementrian
Pengawasan oleh Mendagri dan Otda
mencakup pengawasan terhadap :
-
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah
-
Kinerja otonomi daerah
-
Pelaksanaan tugas
dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidangnya
-
Efektivitas
pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya
Pengawasan oleh menteri atau Pimpinan
Lembaga Pemerintah Pusat Non-Kementrian dapat dilakukan di bawah koordinasi
Mendagri dan Otda. Pengawasan tersebut mencakup pengawasan terhadap:
-
Pelaksanaan tugas
dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidangnya
-
Efektivitas
pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai bidang
tugasnya
Pengawasan oleh
pemerintah pusat dapat dilaksanakan dengan cara :
-
Pemeriksaan berkala,
pemeriksaan insidential maupun pemeriksaan terpadu
-
Pengujian terhadap
laporan berkala dan atau sewaktu-waktu dari unit atau satuan kerja
-
Pengusutan atas
kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme
-
Penilaian atas manfaat
dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program, proyek serta kegiatan
Pemerintah pusat di bawah koordinasi
Mendagri dan Otda dapat memberikan sanksi terhadap pemerintah kabupaten
dan/atau aparatnya yang menolak pelaksanaan, serta tindaklanjut hasil
pengawasan berdasarkan undang-undang.
·
Pengawasan oleh
Masyarakat
Pelaksanaan
pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai perorangan,
kelompok, maupun organisasi dengan cara :
-
Pemberian informasi
adanya indikasi adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme di lingkungan pemerintah
daerah atau DPRD
-
Penyampaian pendapat
dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun represif atas
masalah
Informasi dan
pendapat tersebut disampaikan pada pihak/instansi yang terkait.
c.
Pengawasan Keuangan Daerah
·
Pengawasan oleh DPRD
DPRD memiliki
kewenangan terhadap pengawasan pelaksanaan APBD sebagai pengawasan keuangan
eksternal tingkat kabupaten. Dalam pengawasan keuangan DPRD
provinsi/kabupaten/kota dalam melakukannya lewat dengar pendapat, kunjungan
kerja, panitia khusus dan pembentukan panitia kerja yang dibentuk dengan
peraturan tata tertib DPRD.
·
Pengawasan Internal
Pemerintahan Daerah
Bawasda memiliki
tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan keuangan. Beberapa keuangan
provinsi/kabupaten/kota bidang pengawasan terhadap keuangan dan aset daerah
adalah :
-
Pelaksana APBD
-
Penerimaan pendapatan
daerah dan Badan Usaha Daerah
-
Pengadaan barang/jasa
serta pemeliharaan/penghapusan barang/jasa
-
Penyelesaian ganti
rugi
-
Inventarisasi dan
penelitian kekayaan pejabat di lingkungan Pemda
·
Pengawasan oleh
Pemerintah Pusat
-
Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP adalah
lembaga pemerintahan pusat non departemen yang dibentuk lewat Keppres No.103
Tahun 2001. BPKP bertugas untuk
melakukan pengawasan penyelenggaran
APBN. Untuk menjalankan tugasnya BPKP dapat melakukan: (i) audit keuangan; (ii)
investigasi; dan (iii) evaluasi kerja dan manajemen organisasi.
-
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
BPK adalah
salah satu lembaga tinggi negara yang kedudukannya sejajar dengan pemerintah,
DPR, MA dan DPA. Dengan Demikian BPK tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah.
BPK menjalankan fugsi pengawasan keuangan eksternal, berbeda dengan BPKP yang
melakukan pengawasan keuangan internal.
Dalam memperbaiki
manajemen pemerintahan sebenarnya memiliki sasaran yang jelas yaitu dengan
melakukan perombakan sistem manajemen dengan sistem yang tepat, memasang
mekanisme pengawasan yang efektif, dan menempatkan orang yang tepat disetiap
kedudukan sesuai dengan fungsi dan tujuannya, dan juga yang terpenting adalah
melaksanakan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan dengan baik.
Bila manajemen
pemerintahan dilaksanakan dengan tepat, bukan tidak mungkin, tujuan
pemerintahan daerah di tingkat kabupaten menurut pelaksanaan otonomi daerah
akan tercapai, seperti meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di
daerah agar semakin baik, memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan
mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan alat kebiasaan yang
berlaku di daerah tersebut, meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan terutama didaerah lebih efektif dan efisien, memberdayakan
dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu
bersaing dan profesional, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan
pemerataan di daerah, memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat
dan daerah maupun antar daerah untuk menjaga keutuhan NKRI, meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan mewujudkan kemandirian daerah
dalam pembangunan.
4.
Gambaran Manajemen Pemerintahan Tingkat Kabupaten di
Indonesia
Membaca
berita di koran Kompas edisi Selasa,
24 Maret 2015 yang berjudul “Manajemen Pemerintahan di 351 Kota/Kabupaten di
Indonesia, Buruk!”, miris rasanya. Pelaksanaan manajemen pemerintahan di
tingkat kabupaten masih jauh dari harapan. Padahal, untuk mendukung kota cerdas
atau smart city, kota dan kabupaten
di Indonesia harus bisa menyelesaikan berbagai persoalan tata kelola yang
hingga kini masih kerap terjadi.
Menteri
Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
sudah melakukan evaluasi permasalahan yang terjadi di banyak pemerintahan
kota/kabupaten. Menurut Tjahjo, sebanyak 66 persen atau 351 dari 532 kota dan
kabupaten di Indonesia punya tata kelola buruk. Masalah tata kelola itu pertama
disebabkan rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) sehingga tidak ada pemerataan
pembangunan. Alhasil kesejahteraan masyarakat kota atau kabupaten di Indonesia
yang ditujukan dalam konsep smart city
akan sulit dicapai. Permasalahan tata kelola juga disebabkan kurang mampunya
pemerintahan kota/kabupaten dalam menentukan skala prioritas alokasi anggaran.
Tjahjo menyatakan, sebanyak 92 persen dari keseluruhan kota/kabupaten di
Indonesia masih terlalu banyak menggunakan anggaran daerah untuk belanja
aparatur.
Idealnya,
60 persen anggaran belanja daerah digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Sisanya baru digunakan untuk belanja aparatur. Saat ini tidak sampai 10 persen
yang melakukan hal itu, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Bandar Lampung dan
Palembang.Permasalahan laten di daerah, seperti krisis air bersih, daya
listrik, serta sarana dan pra-sarana kesehatan juga perlu diperhatikan. Tjahjo
mengingatkan perlu adanya pemahaman seluruh pemerintah kota/kabupaten terkait
tugasnya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Masalah krisis air
bersih disebabkan 201 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bangkrut.
Kemendagri akan bekerja sama dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk
melunasi hutang PDAM sebesar Rp 5 triliun. Sementara masalah listrik disebabkan
sulitnya perizinan yang diberikan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ada pun untuk kesehatan, banyak
daerah di Indonesia yang masih belum memiliki Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas).
Padahal
pembangunan infrastruktur ini penting agar konsep smart city bisa dijalankan. Penyelesaian masalah-masalah ini juga
telah dicanangkan dalam Program Nawacita Presiden Joko Widodo. Aspek terakhir
yang perlu diperhatikan, adalah soal kedisiplinan pemerintah Kota/Kabupaten
dalam menjalankan tugasnya. Dengan menyelesaikan permasalahan tersebut secara
disiplin, konsep smart city baru
berpotensi untuk diimplementasikan.
Masalah
keempat prinsip tersebut belum dipahami. Ditambah lagi kegundahan politik yang
terjadi seringkali menyangkut pemerintah Kota/Kabupaten. Tahun 2014 saja ada
416 pejabat Kota/Kabupaten yang terjerat masalah hukum. Menurut Tjahjo, bila
keempat prinsip tersebut bisa diselesaikan mungkin konsep smart city bisa
dilakukan. Tanpa adanya manajemen pemerintahan yang baik, berbagai permasalahan
akan semakin menumpuk dan menimbulkan kekecewaan yang mendalam pada rakyat
Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah daerah seharusnya dapat menjalankan
pemerintahan secara jujur, adil, dan tegas agar masyarakat menikmati
kesejahteraan dan keadilan.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Definisi Pemerintahan
Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan
Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
1.
“Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
2.
Perencanaan adalah
proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan
itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi.
3.
Pengorganisasian
adalah suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari para
anggota suatu organisasi. Staffing merupakan salah satu fungsi manajemen berupa
penyusunan personalia pada suatu organisasi sejak dari merekrut tenaga kerja,
pengembangannya sampai dengan usaha agar setiap tenaga petugas memberi daya
guna maksimal kepada organisasi.
4.
Directing / commanding
adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran,
perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar
setuju yang telah ditetapkan semula.
4.2
Saran
Dari analisis yang
telah silakukan, saran kami untuk pemerintah daerah adalah agar meningkatkan
kualitas fungsi menejemen dalam penyelenggaraan pemerintahan. Baik planning,
organizing, staffing dan directing untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan
publik.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, H. Malayu S.P.,
Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah Edisi Revisi. Cet. X ; Jakarta: Bumi
Aksara, 2014
http://andyfisip.blogspot.com/2012/12/pengertian-manajemen-pemerintahan.html
(Diakses tanggal 17 April 2015, pukul16.25)
http://lennyyuliani92.blogspot.com/2013/01/makalah-manajemen-pemerintahan.html
(Diakses tanggal 17 April 2015, pukul 16.08)
http://mhamamalmahmud.blogspot.com/2013/04/sistem-pengawasan-terhadap.html (Diakses tanggal 17 April
2015, pukul 17.30)
Kompas edisi Selasa, 24
Maret 2015 yang berjudul “Manajemen Pemerintahan di 351 Kota/Kabupaten di
Indonesia, Buruk!”
Titik Triwulan T, Hukum
Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia,
Jakarta: Prenada Media Group, 2011.
Victor M. Situmorang, Aspek
Hukum Pengawasan Melekat, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994.
No comments:
Post a Comment