Wednesday, 31 December 2014

Tahun baru 2015

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh wamaghfiratuh :)

Selamat pagi, dihari pertama tahun baru 2015. Alhamdulillah sekarang sudah liburan yah. Seperti biasa liburan saya hanya bersama keluarga tercinta saja :) dirumah.. Alhamdulillah nikmat sekecil apapun harus tetap kita syukuri yah :) tapi pernah juga saya membandingkan diri saya dengan orang lain. Melihat orang lain yang serasa lebih bahagia dari pada hidup saya. Istilahnya (Rumput tetangga lebih hijau).. Heheh kalau begitu sering sekali terasa kufurnya. Ya Alloh maafkan diri ini, ampuni hamba :') mudah-mudahan Tahun ini saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, tidak suka membanding-bandingkan diri ini dengan oranglain. Bersyukurlah masih mempunyai keluarga yang utuh, mempunyai seorang ayah yang sangat menyayangi, sosok yang optimis yang memberikan saya kekuatan untuk tidak pantang menyerah, sosok ibu yang dengan kesederhanaannya yang menyejukan, mendamaikan, sosok ade yang bawel nan cerewet yang memberi keriangan dalam keluarga. Alhamdulillah atas apapun yang Alloh berikan dalam kehidupan saya, saya sangat-sangat bersyukur. Kuharap aku menjadi pribadi yang lebih bermanfaat, tidak hanya sekedar angan-angan belaka tetapi menjadi nyata dalam tindakan, karena selama ini aku hanya menjadi pribadi penuh angan tanpa aksi nyata sepertinya. (bukan sepertinya lagi tapi memang iya 😀) aduh maafkan.
Menjadi pribadi yang lebih baik dalam hal menuntut ilmu serta ibadahnya :) menjadi sosok yang tidak hanya ingin mengerti tentang ilmu dunia tetapi ilmu akhirah juga, karena harus seimbang, jadikanlah dunia ada digenggamanku dan akhirat dihatiku Aamiin :D
Di Tahun ini, mudah-mudahan murojaaahnya lebih ditingkatkan lagi, pemahaman atas asbabunuzulya juga harus diperdalam, tajwidnya dan tartilnya, do'a-do'a diperbanyak, sholawat jangan terlupa. kalau bisa menghapal dengan sedikit-sedikit, puasa sunahnya jangan males-malesan, baca buku jangan novel-novel terus. Aspek lain-lainnya juga harus selalu ditingkatkan. Ah, betapa banyaknya koreksi atas diri ini ya Rabbi, apalagi tak terhitung dosa-dosa ini.. Maafkan :'(
Sekian yah, saya sudah bingung mau nulis apa lagi, tadinya saya sudah menulis panjang-panjang mencoba posting ditumblr, tapi sepertinya Alloh tidak menghendaki, hheeh tumblrnya nghange terus saya hapus, berkali-kali begitu,  sepertinya memang saya harus tetap memakai blog yah~ hhehe^^§

Wasalamualaikum ^^

Monday, 29 December 2014

Puisi Aku dibuat oleh aku untuk aku.

Aku memilih gelap jika terang menyilaukan
Aku memilih sunyi jika ramai membisingkan
Aku memilih malam jika siang melelahkan
Dan aku memilih bungkam jika berkata menyakitkan...
Aku adalah apa yang aku pikirkan
Aku adalah aku tanpa mereka tahu
Aku mencari tahu siapa aku
Aku menggunakan rasionalku
Aku menggunakan empiriku
Sampai aku tahu siapa aku
Sampai aku menemukan jawaban
Aku bukanlah aku yang aku pikirkan
Ataukah aku adalah aku yang aku pikirkan
Sampai suatu saat tak menemukan jawaban
Ternyata ada yang tahu aku ini siapa aku, Rabbku....

Saturday, 27 December 2014

This night

There's nothing else can do.
Stare at the window in to nothing.
Nothing.
An hour past through and nothing.
Nothing has change.
I think i'm moving but i go nowhere.
It is what it is.
Emptiness.
I've became what I can't be.
I feel like i am trapped in my own mind.

Friday, 19 December 2014

Jleb banget ini :'( Allohu

“Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan
sesuatu yang tidak bermanfaat bagi dirinya.” Kutipan hadis
berikut terdapat dalam Sunan Ibnu Majah, Bab “Menahan
Lisan dan Berbuat Fitnah”, Nomor 3976. Menurut
Nashiruddin Al-Albani derajatnya shahih. Hadis ini seakan
mengonfirmasi firman Allah, “Sungguh beruntung orang-
orang yang beriman. ...dan orang-orang yang berpaling
dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna.” (Q.S. Al-
Mukminun: 1 dan 3).
Di dunia ini, tentu kita tidak pernah bisa lepas dari pernak-
pernik kehidupan. Entah itu yang menyenangkan, ataupun
menyesakkan kita. Itulah dinamika dan warna kehidupan
yang pasti dijelang setiap insan, siapa pun dia. Tanpanya,
hidup dan kehidupan bagai terasa lesu dan hampa.
Keberadaan seseorang diuji dari seberapa besar
manfaatnya bagi sesama dan lingkungannya. Islam
melarang kita menjadi orang yang wujuduhu ka ‘adamihi
(keberadaannya sama dengan ketiadaannya). Lebih
dilarang lagi jika menjadi orang yang ‘adamuhu khoirun min
wujudihi (ketiadaannya lebih baik ketimbang
keberadaannya). Islam mengajarkan kita agar menjadi
orang yang anfa’uhum linnas (paling bermanfaat bagi orang
lain). Inilah tipologi orang yang keberadaannya
menguntungkan dan dinantikan siapa saja. Saya
menyebutnya "orang penting".
Setiap kita pasti ingin menjadi orang seperti itu. Minimal,
keberadaan kita dinilai penting oleh lingkungan tempat kita
tinggal. Teman yang dianggap penting akan menjadi tempat
curhat bagi temannya. Orangtua yang dianggap penting
akan menjadi teladan bagi anak-anaknya. Pegawai yang
dianggap penting akan dipertahankan perusahaannya.
Pemimpin yang dianggap penting akan didengar rakyatnya.
Tokoh yang dianggap penting akan dikenang umatnya...
Karena itu, tidak usah heran jika ada orang yang ucapan
dan tindakannya begitu mendapat perhatian dan sambutan
dari banyak kalangan. Dia adalah "orang penting". Berbeda
dengan orang yang "tidak penting", kehidupannya pun tidak
terlalu dipedulikan orang.
Emha Ainun Nadjib pernah membuat permisalan terkait ini.
Menurutnya, ada lima tipologi manusia. Pertama, manusia
haram, yaitu manusia yang keberadaannya sangat
merugikan. Kedua, manusia makruh, yaitu manusia yang
ketiadaannya lebih menguntungkan ketimbang
keberadaannya. Ketiga, manusia mubah, yaitu manusia
yang keberadaannya sama dengan ketiadaannya. Keempat,
manusia sunnah, yaitu manusia yang keberadaannya lebih
menguntungkan ketimbang ketiadaannya. Kelima, manusia
wajib, yaitu manusia yang keberadaannya dinilai vital
sehingga harus diupayakan.
Bagaimana menjadi orang tipologi terakhir itu? Perjalanan
hidup ini berangkat dari titik nol. Butuh proses keras dari
bawah agar bisa menjadi from nothing to be something.
Tentu sesuai kapasitas dan peran masing-masing. Dan,
menjadi "orang penting" sangat terkait erat dengan
kemampuan kita dalam memilih.
Dengan kata lain, kehidupan ini terlalu berharga untuk
sebuah pilihan yang tidak berguna. Saya merasa kasihan
kepada orang yang sebagian besar hidupnya dihabiskan
untuk berbagai hal yang tidak berguna. Lebih kasihan lagi
jika kebanyakan yang dia lakukan itu justru keluar dari
norma agama dan masyarakat. Orang semacam ini disebut
"sampah masyarakat".
Mari kita senantiasa memacu diri untuk meraih prestasi.
Keinginan saja tidak cukup, tanpa ditopang kemauan dan
do'a. Ingin pandai, kita harus belajar. Ingin kaya, kita harus
bekerja. Ingin sukses, kita harus berkarya. Ingin terhormat,
kita harus memuliakan diri. Ingin meraih ridho Allah, kita
harus taat beribadah.
Benang merahnya yakni kita harus mampu memilah antara
yang penting dan tidak penting. Demikian pula dalam
menjalani kehidupan ini, kita harus selalu fokus. Jangan
sampai terjebak oleh persoalan-persoalan pinggiran alias
tidak penting, yang kerapkali melalaikan kita dari tujuan
utama dan mulia.
Oleh karena itu, sabda Rasulullah dan firman Allah di atas
patut dijadikan panduan. Orang Islam yang baik harus
berpaling dari segala sesuatu, tindakan atau ucapan, yang
sia-sia. Para bijak bestari mengatakan, “orang penting
hanya mengerjakan yang penting”.
M. Husnaini
Wakil Pengasuh PP. Al-Basyir Takerharjo Solokuro
Lamongan

Sumber: Republika


Tuesday, 16 December 2014

Do'a adalah.....

Bentuk cinta tertinggi....
Bentuk kasih tanpa pretensi
Dan cara termanis untuk menunjukan perhatian...
Bentuk kasih sayang tertulus yang mungkin kamu berikan pada orang lain..
Mendoakan dalam diam bisa disebut sebagai bentuk cinta paling dalam....
“Kita Bertemu Dalam Doa Dulu, ya?”, Adalah Kata Termanis Saat pertemuan Fisik Tak Mungkin dilakukan....

malamku

hujan....... selalu menjadikan alasan dan inspirasi puisi banyak penyair... begitupun malam ini..... semoga, hujan ini hujan yang memberikan manfaat dan bukan mudharat.... termenungku terheran dengan tontonan televisi.. yang kualitasnya dibenci para penonton itu sendiri.... ah, tapi tetap ku suka... karena ku sepi... kadang suara kodok pun menjadi penghibur, tak terasa tetesan terahir dari gelas susu coklatku telah ku telan habis .... suara panggilan tuk segera menghadap Tuhanpun terdengar di kupingku.... ah Tuhan,,, ah Tuhan.... kenapa kau sayang sekali kepadaku.... pantaskah aku jadi hambaMU.... ah ,.. diri ini bagai ranting pohon yang kering.... tanpa arti..... dibumi pertiwi....... Tuhan,,,, tuhan hendak jadi apa diriku ini???? pertanyaan yang terus menderu ditiap saatku.....

Monday, 15 December 2014

Puisi dalam novel pudarnya pesona cleopatra

Ada puisi yang gak kalah so sweet nya nih dari yang aku posting sebelum-sebelumnya.... Yap, dari novel karya kang abik, ceritanya ini puisi dibacain Sama anak kecil gitu sehabis faiq melakukan ijab kabul, puisi ini di tulis faiq sewaktu kuliah di mesir untuk bidadarinya, dan ternyata yang jadi bidadarinya itu niyala.....
Aaaahhh ini novel paling TOP bgt banget lah!!!! Sumpah envy sama niyala & faiq nyaaaa huhuhuhu :'(

Bidadariku

"Mas kawin untuk bidadariku
Adalah sekuntum bunga melati
Yang aku petik dari sujud sembahyangku
Setiap hari
Buah cintaku dengan bidadariku
Adalah lahirnya sejuta generasi teladan
Yang menggendong tempayan-tempayan kemanfaatan
Bagi manusia dan kemanusiaan
Pada setiap tempat, pada setiap zaman
Mereka lahir demi kesejatian sebuah pengabdian
Dalam abad-abad yang susah,
Abad-abad yang tidak mengenal Tuhan
Abad-abad hilang naluri kemanusiaan
Abad-abad berkuasa rezim-rezim kemungkaran
Dan mereka tetap kekar dan setia membela kebenaran
Dan keadilan
Estafet perjuangan kami berelanjutan
Sambung-menyambung pada setiap generasi
Tak berpenghabisan dan terus bergerak
Mengaliri ladang-ladang peradaban
Seperti cintaku pada bidadariku
Yang terus tumbuh semakin subur
Dari hari ke hari
Laksana kalimat suci
Di hati para salehin
Di hati para Nabi"

Sunday, 14 December 2014

Peran sosial media dalam komunikasi politik

PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Komunikasi tidak hanya sebagai suatu aspek kehidupan yang sangat penting, sebagaimana telah kita ketahui bahwa komunikasi tidak hanya sekedar Ilmu Pegetahuan tetapi juga seni bergaul. Pada dasarnya setiap pribadi adalah unik maka cara berkomunikasi kita pun berbeda-beda. Tentu tidaklah mudah untuk membuat suatu komunikasi berjalan dengan menghasilkan kesepakatan secara utuh sesuai tujuannya. Dengan seiring perkembangan Tekhnologi Informasi saat ini yang begitu pesat, dapat dinikmati oleh berbagai kalangan, berkomunikasi mungkin tidak sesukar dulu, pengaruh perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara komunikasi manusia. Salah satu dari tekhnologi informasi dan komunikasi tersebut adalah sosial media yang sedang menjadi trend di masyarakat khususnya kaum muda dalam berkomunikasi. Hal ini dimanfaatkan oleh kalangan yang ingin menaiki tahta politik untuk berkampanye dalam menjaring seluruh komunitas masyarakat melalui sosial media. Menjadi seorang pemimpin juga dapat dikatakan gampang-gampang susah, karena sepak terjang sang pemimpin akan menjadi sorotan empuk media massa. Kegiatan para pemimpin politik tidak bisa dilepaskan dari kegiatan berpolitik. Disamping itu para pemimpin itu memanfaatkan segala jenis media massa baik media tradisional maupun media baru (sosial media) seperti twitter, facebook, youtube. Kata politik memang mengandunng banyak arti, begitupun konsep komunikasi politik. Paling tidak kita sependapat dengan Laswell (1963) yang merumuskan formula bahwa politik adalah siapa memperoleh apa, kapan dan bagaimana caranya (who gets whats, when, how) Artinya siapa yang melakukan aktivitas politik dengan maksud mencapai bersama pada waktu tertentu dengan cara memanfaatkan pengaruh (influenze), wewenang, kekuasaan atau kekuatan (Arifin, 2011:3) Persoalannya adalah diera saat ini, beragam media komunikasi digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan politik termasuk didalamnya media baru, sebenarnya apa peran penting sosial media dalam komunikasi politik. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut Apa itu Komunikasi politik? Apa itu Sosial media? Bagaimana peran sosial media dalam komunikasi politik? PEMBAHASAN 2.1 Komunikasi Politik Adapun pengertian Komunikasi Politik menurut para ahli adalah sebagai berikut : 1. Menurut Rusadi Komunikasi politik itu adalah untuk meghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intern golongan, instansi, asosiasi, ataupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor kehidupan politik pemerintah. 2. Menurut Astrid Komunikasi politik adalah komunikasi yang diarahkan kepada pencapaian suatu pengaruh sedemikian rupa, sehingga masalah yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi ini dapat mengikat semua warganegaranya melalui suatu sanksi yang ditentukan bersama oleh lembaga-lembaga politik. Secara filosofis kajian komunikasi politik adalah kajian tentang hakikat kehidupan manusia untuk mempertahankan hidup dalam lingkungan berbangsa dan bernegara. Dalam komunikasi politik yang dimaksud dengan komunikator yaitu individu-individu yang menduduki struktur kekuasaan, individu-individu yang berada dalam suatu institusi, asosiasi, partai politik, lembaga-lembaga pengelola media massa dan tokoh-tokoh masyarakat. Sedangkan komunikan dalam komunikasi politik adalah dapat bersifat perorangan (individual), kelompok (group), dapat berupa institusi, organisasi, masyarakat, partai politik, dan dapat pula negara atau pemerintah negara lain. Sedangkan isi pesan dalam komunikasi politik berada pada struktur formal, dan mengalir berdasarkan jenjang struktur kekuasaan sampai pada sasaran. Media komunikasi politik memiliki arti yang cukup penting, karena media komunikasi menjadi pusat perhatian penguasa sebagai alat untuk mendapatkan legitimasi rakyat didalam melakukan kebijaksanaan dan sekaligus memperkuat kedudukan penguasa melalui pesan-pesan komunikasu yang telah diinterpretasikan kedalam simbol-simbol kekuasaan. Model komuniksi politik itu ada beberapa macam, namun yang penulis pakai disini adalah model komunikasi politik menurut Harold Laswell, berupa ungkapan verbal yaitu: 1. Who (Siapa) 2. Says what (Mengatakan apa) 3. In which channels (Melalui saluran apa) 4. To Whom (Kepada siapa) 5. With what effect (Dengan akibat apa) Lasswell mengemukakan tiga fungsi komunikasi, yaitu : pertama, pengawasan lingkungan. Kedua, korelasi berbagai bagian terpisah dalam masyarakat yang merespon lingkungan. Ketiga, transimi warisan sosial dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Lasswell berpendapat bahwa terdapat tiga kelompok spesialis yang bertanggung jawab melaksanakan fungsi-fungsi ini. Misalnya pemimpin politik dan diplomat termasuk kedalam kelompok pengawas lingkungan. Lasswell memandang bahwa suatu proses komunikasi selalu mempunyai efek atau pengaruh. Sehingga, model Lasswell ini menstimuli riset komunikasi di bidang komunikasi politik. Model ini menunjukkan bahwa pihak komunikator pasti mempunyai keinginan untuk mempengaruhi pihak penerima. Oleh karena itu, komunikasi dipandang sebagai upaya persuasi. Upaya penyampaian pesan akan menghasilkan akibat baik positif maupun negatif. Menurut Lasswell hal ini hanya ditentukan oleh bentuk dan cara penyampaiannya. Tidak semua komunikasi bersifat dua arah, dengan suatu aliran yang lancar dan umpan balik yang terjadi antar pengirim dan penerima. Dalam suatu masyarakat banyak informasi yang disaring oleh pengendali pesan, yang menerima informasi dan menyampaikannya kepada publik dengan beberapa perubahan atau penyimpangan. Fungsi penting komunikasi adalah menyediakan informasi mengenai negara- negara kuat lainnya di dunia. Penting bagi suatu masyarakat untuk menemukan dan mengendalikan faktor- faktor yang mengganggu komunikasi yang efisien. Menurut pendapat Laswell tersebut komunikasi tentunya merupakan penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan melalui media komunikasi tertentu dan untuk menghasilkan efek tertentu, kaitannya dengan media tertentu dalam maklah ini akan dibahas adalah menggunakan media baru yaitu berupa sosial media seperti facebook, twitter, youtube, dsb. Sejauh mana peran media baru tersebut dalam komunikasi politik yang dilakukan oleh para pemimpin politik atau aktor-aktor politik guna mendapatkan kekuasaan. 2.2 Apa itu Sosial Media Media sosial atau sosial media adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Menurut Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content”. Dari berbagai jenis sosial media, Blog dan Jejaring sosial adalah sosial media yang paling sering digunakan. Jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Contoh Jejaring sosial antara lain Facebook, Myspace, dan Twitter. Perbedaan sosial media, dengan media konvensional adalah jika media konvensional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet sebagai sarana komunikasinya. Adapun ciri-ciri sosial media adalah sebagai berikut : - Pesan yang disampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang. - Pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat dibandingkan dengan media lainnya. Perkembangan tekhnologi, juga turut serta diringi dengan perkembangan sosial media yang memudahkan seluruh pengguna untuk mengaksesnya hanya dengan melalui handphone. Perkembangan inilah yang menjadikan sosial media sebagai media yang efektif untuk menyampaikan informasi atau sesuatu. Selain digunakan untuk menyampaikan informasi atau berita, media sosial saat ini marak digunakan untuk berbisnis, untuk transaksi, bahkan untuk belajar dengan segudang fitur ilmu yang terdapat didalamnya serta kemudahan dan kecepatannya dalam memberikan informasi. Posisi kemudahan dan kecepatan sosial media dalam menyampaikan informasi inilah yang membuat peran sosial media kini penting untuk segala hal, sehingga dipilih sebagai media yang efektif untuk komunikasi politik misalnya untuk berkampanye. 3.3 Peran sosial media dalam komunikasi politik Komunikasi politik adalah sebuah public sphare, yaitu suatu tempat dimana para anggota komunitas dapat secara kolektif membentuk pendapat umum. Komunikasi politik yang baik membutuhkan partisipasi dari aktor politik, media dan publik. Jenis situs dan sosial media yang dimanfaatkan bagi proses komunikasi politik ataupun kampanye salah satunya adalah facebook. Informasi-informasi yang ditanam dalam facebook sebagai media sosial dalam proses komunikasi politik atau kampanye adalah informasi pribadi, ide, gagasan serta visi misalnya. Informasi lain yang paling utama dan dominan adalah opini. Sebagai sarana dalam komunikasi politik, politikus dapat berkomunikasi dua arah dengan penggunanya dan pada ujung-ujungnya adalah membentuk opini, yang kemudian opini inilah diolah dan dimanfaatkan bagi pelaku politik dan timnya dalam mendulang suara dari masyarakat luas. Perolehan suara adalah target utama dalam setiap perilaku politik. Dan biasanya para pelaku politik yang populer di sosial media adalah yang paling banyak dukungan dan terbanyak suara. Merujuk pada sejumlah konsep tentang peran sosial media, paling tidak sosial media bisa menjadi sarana penyebar informasi sebagai mana yang diungkapkan oleh Ingmar the lange, “Sosial media selain menjadi alat penyampaian informasi, bisa juga menjadi alat yang ampuh untuk melakukan promosi dan distribusi “citra” yang menjadi “jualan” para komunikator politik. “...new media technologies impact our life culture by offering new lifestyles, creating new jobs and eliminating others, demanding regulations and presenting unique new social issues...” (Straubhaar, 2012) Pernyataan Straubhaar ini sangat menjelaskan bahwa tekhnologi media baru yang biasa disebut sebagai sosial media sangat penting. Sosial media sangat berperan dalam proses penciptaan yang membutuhkan kepiawaian para komunikator politik dalam mengendalikan tekhnologi internet. Tatkala Barack Obama mencalonkan diri sebagai presiden Amerika Serikat pada tahun 2008, dia memanfaatkan secara penuh kekuatan internet, khususnya media sosial sebagai alat kampanye politik. Media dan akademisi di negara itu kemudian membanding-bandingkan penggunaan media sosial dalam kampanye Obama dengan peran televisi dalam kampanye John F. Kennedy, Pada edisi 7 November 2008, New York Times menulis, " Salah satu dari banyak hal bahwa pemilihan Barack Obama sebagai presiden sama dengan John F. Kennedy adalah penggunaan medium baru yang akan mengubah politik selamanya. Untuk Kennedy medium itu adalah televisi dan untuk Obama medium itu adalah Internet. Selain memanfaatkan email dan website, Obama memang dikenal fokus menjadikan media sosial untuk memobilisasi relawan dan tentu saja menjangkau pemilih muda. Berbeda dengan rivalnya, John McCain yang hanya fokus beriklan di televisi, Obama menghabiskan jutaan dollar untuk beriklan di Facebook dan Google sekaligus menjaring sumbangan dari para pendukungnya melalui medium tersebut. Sebagai informasi, paada tahun 2008, Obama memiliki 2 juta penggemar di Facebook, sedangkan McCain hanya 600 ribu. Obama juga unggul di media sosial utama lainnya, seperti Youtube, twitter, Flickr dan lain sebagainya. Ketika kembali mencalonkan diri untuk periode kedua pada tahun 2012, Obama masih menempuh cara yang sama. Dia menyampaikan informasi penting kepada pendukungnya melalui Facebook. Para pendukungnya juga bisa melihat informasi lain tentang Obama, seperti buku favorit, film favorit, hobi, atau acara televisi kesukaan. Yang menarik dari media sosial adalah demografi penggunanya yang rata-rata berusia muda. Selain itu, tentu saja, popularitasnya di miliaran penduduk bumi. Hal ini pula yang membuat efektivitas iklan di media sosial kadang-kadang lebih efektiv dibanding di televisi. Dalam konteks pemilu AS, misalnya, konsultan politik Joe Trippi pernah menulis di New York Times bahwa, video Obama di YouTube lebih efektif dibanding iklan televisi, karena penonton memilih untuk menontonnya secara sukarela atau menerima rekomendasi dari teman. Hal ini berbeda dengan televisi, iklan muncul sebagai pengganggu saat kita menonton acara kesukaan. Belum ada peneliti Indonesia yang mengukur efektivitas kampanye di media sosial. Namun sebagai perbandingan, dalam Mass Communication and Society (Kushin and Yamamoto), disebutkan bahwa perhatian terhadap kampanye di media sosial di pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2008 cukup signifikan. Dalam penelitian itu dikatakan, 27 persen orang dewasa di bawah 30 tahun mendapatkan materi kampanye dari jejaring sosial, sedangkan orang berumur 30 sampai 39 tahun hanya 4 persen, dan lebih dari 40 tahun hanya 1 persen. Hal ini, sekali lagi, menegaskan bahwa media sosial sangat tepat sebagai medium untuk membidik kawula muda. Keterlibatan kawula muda dalam pembautan materi kampanye ini juga memunculkan nuansa lain berupa kampanye kreatif yang mengundang decak kagum, keren dan kadang juga jenaka. Media sosial merupakan instrumen baru komunikasi di zaman kini dengan dimensi kecanggihan yang jauh melebih alat komunikasi seperti pada masa lalu. Melalui jejaring media sosial, komunikasi bisa melibatkan banyak orang tanpa berhadap-hadapan secara fisik. Namun di satu sisi juga menjadi tantangan bagi masyarakat Indonesia yang sebelumnya memiliki tata nilai tersendiri dalam komunikasi. Tata nilai yang terbangun berdasarkan kultur masyarakat Indonesia selama ini seperti terabaikan dalam komunikasi media sosial kini. Dapat kita lihat di halaman-halaman media sosial, tak dapat dibedakan lagi orangtua dan yang muda terlibat dalam pertengkaran. Begitu juga perdebatan terjadi antara orang-orang yang berbeda tingkat pengetahuan dan pendidikan serta pengalaman. Kadang-kadang pernyataan dan komentar sudah menggunakan kata-kata kasar dan tak memperhatikan azas kepatutan. Kemampuan banyak orang mengolah dan merekayasa gambar, foto dan video serta ditambah munculnya sumber-sumber informasi yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkompeten berpotensi mengadu domba, menghasut mempengaruhi keyakinan dan kepercayaan masyarakat. Menghadapi hal demikian, masyarakat perlu meningkatkan kemampuan menyaring informasi dan lebih hati-hati dalam menyikapi berbagai isu dan persoalan yang dikemukakan. Keberadaan media sosial sebagai media komunikasi bebas hambatan telah menyatu dengan era kebebasan berpendapat dan berbicara. Setiap orang merasa berhak menyatakan sikap dan pendapatnya. Kondisi ini tentu perlu kita sikapi dengan bijak, jangan sampai kemajuan teknologi menghancurkan dengan cepat nilai-nilai kesantunan dan etika serta jalinan silaturahmi masyarakat kita yang sudah ada. Dalam komunikasi saat ini, terutama di tengah dinamika politik saat ini yang terjadi, keberadaan media sosial hendaknya menjadi jalan untuk lebih meningkatkan silaturahmi kebangsaan kita. Demikian juga para elit dan aktor politik selayaknya tidak terlalu mengedepankan ambisi kekuasaan dengan mempolitisir situasi dan keadaan. Elit politik sebaiknya menahan diri untuk memelintir dan merekayasa berbagai fakta serta mempermainkan emosi dan psikologi masa melalui media massa dan media jejaring sosial yang ada. Persatuan dan kesatuan bangsa ini terlalu berharga untuk dipertaruhkan dalam perbedaan pilihan. Proses dan perjalanan bangsa dalam memperkuat kehidupan berdemokrasi, berbangsa dan bernegara yang sudah berangsur maju ini juga hal yang terlalu mahal untuk kita pertaruhkan. Demokrasi yang kita ingin tentulah demokrasi yang berkeadaban untuk mencapai rakyat yang sejahtera dan berkeadilan serta membebaskan dari segala ketakutan dan kecemasan. KESIMPULAN Peran media baru, yaitu media sosial kini sangat dominal dalam kehidupan, dan digunakan oleh para pelaku politik untuk berkomunikasi guna meraih pendukungnya. Media sosial telah menjadi media yang efektif bagi pelaku politik dalam komunikasi dan kampanye politik, dengan media sosial pelaku politik mampu membangun komunikasi politik dengan para pendukungnya. Tetapi dengan arus informasi yang begitu cepatnya, para aktor politik harusnya lebih memperhitungkan peranan sosial media yang ada, karena media sosial memiliki dua sisi yaitu efek negatif dan positif, terkait citra atau opini yang beredar di masyarakat. Dan oleh karena itu, harus bisa mengendalikan informasi yang ada dengan sebaik-baiknya sehingga melalui medium ini para aktor politik dapat memperoleh apa yang diinginkannya (who gets what) yaitu berupa dukungan dari konstituennya dalam mendapatkan kekuasaan. Seharusnya juga dengan adanya sosial media ini harus bisa meningkatkan silaturahmi kebangsaan dan memperkuat demokrasi, berbangsa dan bernegara. Jangan sampai perbedaan pilihan dalam politik dapat menghancurkan semangat kesatuan. DAFTAR PUSTAKA Sumarno A.P, Tatie S. Ismet, 2000, Dasar-dasar Komunikasi Politik, Bandung, Alumnus Press Bandung http://teknologi.metrotvnews.com/read/2014/07/04/261288/peran-media-sosial-dalam-kampanye-politik https://id.scribd.com/search-documents?query=sosial+media+dan+politik http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2014-03-31/peran-sosial-media-di-pemilu-indonesia-2014/1285446

assalamualaikum beijing (:

Aku lagi pengen buku asma nadia yang assalamualaikum beijing... sumpah pengen baget ._. maaamaaaaaa huaahaaaaaaaaa:( beliin dong beliin dong?,,, ahhh minta beli ke siapa???? lol :D andai ada yang kasih gift buku ini... so sweet banget ah (apasih wiji (plak (gila :D Pengen liat movienya juga ih.... tapi masa tanggal 30' sih... aku udah gak dinangor lagi, huhuhu sedihnya,,, di sweet city mah mana ada bioskop #HAHAAHA #mirisbangetgaksih /huft eh iyaa apa ajakin mala aja yah buat nonton di Tasik (?) yeahhhh sekalian nginep tahun baru d kostannya.... ah bisa gak yah dianya ? Mudah-mudahan bisa deh, kayak waktu 2014 kemaren aku nginep di kostan dia.... tapi gak jadi ke tasik :( huft/ sekarangmah kudu dan wajib banget! pengen banget nonton itu,,, ya Tuhan please yah... hahaaaa tapi diizinin gak yah sama ayah ?? pas waktu itu nginep aja diteleponin terooossss,,, aH Mudah-mudahan bisa ya Alloh,,, Aamiin :) yeayyyy

Dari novel cinta. (baca: cinta dengan titik) Bernard Batubara

"Betapa hal kecil yang dilakukan seseorang bisa memberikan dampak yang besar bagi orang lain. Aksi tidak selalu sama dengan reaksi.........Ketika seseorang merasa apa yang ia lakukan adalah hal yang biasa saja, orang
tersebut tidak pernah tahu bahwa hasil dari apa yang ia lakukan memberikan efek yang begitu membekas di diri orang lain." ─ 67.

"Terkadang, tidak ada pilihan lain untuk menghindar dari rindu yang menyakitkan, selain menjauh dan perlahan melupakan." ─ 163.

"Jika detik menjelma peluru dan rindu adalah sisa mesiu, seberapa panjang waktu bisa menyelamatkan kau dan
aku?" ─ 259.

Novel yang saya baca pas libur semester 1, pinjam dari teman saya desi... Hahah untung bisa saya bawa pulang ke rumah... Hheeh :D
Puitis banget... Ceritanya nessa si tokoh utama suka banget sama puisi-puisi pablo neruda, anyway, Neruda adalah seorang penyair berbahasa Spanyol terbesar pada abad ke-20.
Novelis Kolombia, Gabriel García Márquez
menyebutnya “penyair terbesar abad ke-20
dalam bahasa apapun. Karyanya yang paling
mendunia adalah kumpulan puisi berjudul “100
Soneta Cinta” yang ditujukan buat istrinya... Ahh so sweet gak tuh?? Mwehheeh haiku2nyaaa... Ahhh :*

Soneta XVII
Pablo Neruda
aku tak mencintaimu seolah-olah kau adalah serbuk
mawar, atau batu topaz,
atau panah anyelir yang menyalakan api.
aku mencintaimu seperti sesuatu dalam kegelapan yang
harus dicintai,
secara rahasia, diantara bayangan dan jiwa.
aku mencintaimu seperti tumbuhan yang tak pernah
mekar
tetapi membawa dalam dirinya sendiri cahaya dari
bunga-bunga yang tersembunyi;
terimakasih untuk cintamu suatu wewangian padat,
bermunculan dari dalam tanah, hidup secara gelap di
dalam tubuhku.
aku mencintaimu tanpa tahu mengapa, atau kapan, atau
darimana
aku mencintaimu lurus, tanpa macam-macam tanpa
kebanggaan;
demikianlah aku mencintaimu karena aku tak tahu cara
lainnya
beginilah: dimana aku tiada, juga kau,
begitu dekat sehingga tanganmu di dadaku adalah
tanganku,
begitu dekat sehingga ketika matamu terpejam akupun
jatuh tertidur.

P.S.: Pablo Neruda punya tiga istri, Matilde ini istri ketiga. Selain itu, cinta Pablo Neruda juga beredar ke perempuan-perempuan lain. Puisi Neruda memang terinspirasi oleh Matilde, tapi yang menemani tidur Neruda bisa jadi perempuan lain. Rupanya puisi cinta yang paling hebat itu bukan yang paling jujur, tapi
memang yang paling gombal (makanya jangan mudah percaya dengan kata-kata yang indah).
Hahhhahha :D

Kau tidak perlu jadi penyair, dan menang nobel sastra dulu, untuk mencurahkan perasaanmu. Kita semua mencintai dengan cara kita masing-masing. Ada yang bilang katakanlah cinta dengan berlian. Jika kau mampu. Tapi jelas mahal. Maka cintailah seseorang dengan apa adanya, seperti Sapardi Djoko Damono

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
dengan kata yang tak sempat diucapkan
kayu kepada api yang menjadikannya abu
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
dengan isyarat yang tak sempat disampaikan
awan kepada hujan yang menjadikannya tiada~

Inspiring hari ini

Cinta selamanya hanya kata-kata kecuali dibuktikan dengan segera ke pelaminan!
#assalamualaikumbeijing

Karena kita bukan nabi yang bersabda, maka bersajaklah!
#SDD

Muhammad adalah "Yang lain"
Sang penghibur dalam Yohanes 14:16 tidak pernah menjadi roh kudus, karena Yesus telah menerangkan :
"Aku akan meminta kepada bapa, dan ia akan memberikan kepadamu seorang penolong yang lain, supaya ia menyertai kamu selama-lamanya" (Injil -Yohanes 14:16)

Pada kata "yang lain" sebuah perbedaan, sebuah penambahan, tetapi dalam jenis yang sama, namun berbeda dari yang pertama. Lalu siapa "penghibur pertama"?  Dunia kristen sepakat bahwa dalam kasus ini, Yesus Kristus adalah penghibur pertama, kemudian datanglah yang lain, seorang yang mengikuti haruslah alami, merasakan kondisi yang sama yaitu kelaparan, kelelahan, kesedihan, dan kematian. Tetapi penghibur yang dijanjikan ini harus "menyertai kamu selama-lamanya!" Tidak ada seorangpun hidup selamanya, Yesus meninggal maka penghibur yang akan datang juga meninggal. Tidak ada anak manusia yang tidak mati.
"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati" (Ali Imran: 185)
#TheChoice

Thursday, 27 November 2014

cataatan tadi malam

Tampak sekilas dengan terus-menerus wajahnya dalam pikiran ini takboleh lama, dan ini terlalu lama tak boleh ada waktu tuk bercengkrama semakin jauh semakin aman semakin banyak waktu tuk lupakan kenapa hati tak bisa rela ingin disanjungnya, ingin dengannya aku yang tak pantas untuknya sampai kapan aku menjadi pantas hanya bisa lihat sekilas tak berani menatap terlalu lama terkadang ingin menatap tuk lihat ketulusan apakah ada aku dipikirnya? apakah ada aku didoanya? Tuhan, rasa yang mulia ini... harus aku apakan.. sekilas ingin ku benci saja dirinya tapi aku tak sanggup mengapa dalam benak ada dia Tuhan...Tuhan..Tuuhan... Aku harus bagaimana? :')

Wednesday, 26 November 2014

buang saja!

sampai kapan kau berada dalam dunia hayal? terjebak dalam ilusi tanpa kreasi tak pelak membuatmu terpuruk terdiam menjadi yang tak dihargai sebuah entitas dari kelompok minoritas bagaimana dengan burung tak bersayap itu masihkah ia bisa terbang? masihkah ia disebut burung... hey kutanya pada air yang jatuh itu gemerciknya menandakan kasih Tuhan kutanya pada lampu dikamar mandiku yang padam itu.. kapankah hendaknya kau akan menyala? baiknya ku ganti saja,,, atau kupecahkan saja. sampai hilang terbuang ditumpukan sampah tengah jalan

Sunday, 23 November 2014

notes ku

Menurut Imam Ibnu al-Jauzi, “Kecintaan, kasih sayang, dan ketertarikan terhadap sesuatu yang indah dan memiliki kecocokan tidaklah merupakan hal yang tercela serta tak perlu dibuang. Namun, cinta yang melewati batas ketertarikan dan kecintaan, maka ia akan menguasai akal dan membelokkan pemiliknya kepada hal yang tidak sesuai dengan hikmah yang sesungguhnya, hal seperti inilah yang tercela.” ingin memeberikan hati yang seutuh-utuhnya untuk "dia"... "dia itu siapa"?....

Thursday, 20 November 2014

dari novel keydo

Lelaki sejati adalah pemburu, bukan makhluk buruan. Dia harus mencari sendiri calon istri idaman, yang akan melahirkan anak-anaknya kelak. Mutiara berkelas hanya dapat diraih jika kita mengusahakannya dengan totalitas. Perempuan mana pun akan bertekuk lutut pada laki-laki yang sungguh-sungguh memperjuangkannya, karena perempuan suka diperjuangkan. Seberapa berat perjuangannya akan berbanding lurus kelak dengan seberapa berat ia akan mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Beratnya perjuangan akan setara pula nantinya dengan besarnya komitmen. (Mama Dobon)

Monday, 17 November 2014

Puisi

Seperti inilah aku malam ini, sepi .. hanya tugas yang membuatnya menjadi ramai,, mungkin titik-titik hujan yang ikut menemani biarkan ku sendiri menyepi malam-malam yang sunyi seperti cika-cika terbang sendiri dimalam buta bagiku sunyi senyap tak mengapa sudah biasalah.. tak perlu sedu sedan itu hahah dari pada baca tulisan aku yang gak jelas .. lebih baik baca puisi SDD ini... hmmmm like my feeling now.... mungkin puisi adalah kumpulan kata yang multi tafsir.. jadi silahkan tafsirkan sendiri aku lagi rasa apa.. wkwkkk #Emang ada yang peduli #Woii ngerjain tugas woi!!! malah OL teruss :D tak ada yang lebih tabah dari hujan bulan juni dirahasiakannya rintik rindunya kepada pohon berbunga itu tak ada yang lebih bijak dari hujan bulan juni dihapusnya jejak-jejak kakinya yang ragu-ragu di jalan itu tak ada yang lebih arif dari hujan bulan juni dibiarkannya yang tak terucapkan diserap akar pohon bunga itu SDD

Sunday, 2 November 2014

Makrab

Kalau tadi cerita sedih sekarang ada crita bahagia dong... setelah hujan ada pelangi :) yyeyyy ceritanya kemarin malem minggu 1-2 November kita makrab di The peak Lemabang yeyyyyy seru banget... nihhh potonya intinya sih bangga banget sama kalian pada aktif... ihhh... ngirii banget semoga aku bisa kayak kalian... da akumah apa atuh :"( pengen nangisss huhuhu...

Monday, 6 October 2014

Monday

Bismilahirohmanirohim saat itu mulai senja menyelimuti hati yang kosong apa yang dipikirkan insan bersayap satu kau pasti tahu? pertemuan dengan tulang rusuknya hati terus bertanya kenapa ada perasaan seperti itu apakah menyadari umurnya sudah tua saat ini bunga ditamannya sedang bermekaran ketika jiwa dan nurani ingin menolak tapi itu fitrah ilahi lalu bertanya lagi sang hati apa yang harus ia lakukan sebelum ia datang perbaiki diri dulu katanya karena kalau baik pasti dapat yang terbaik tak tahulah semua adalah kehendakNYA tapi kasih dan sayang itu sangat mudah yang sangat susah itu melupakan begitulah syair dan lagu katakan ketika si rapuh ini bermimpi bermimpi tentang tulang rusuknya dia selalu gundah pantaskah ia untuk seseorang adakah seseorang itu yang dipilihkan RabbNYA untuknya mungkinkah sosok yang ada dalam benaknya kini ataukah seseorang yang tak penah di kenalnya sama sekali rahasia ilahi memang sulit untuk ditebak ... maaf teman, blog ini kurang pantas untuk dibaca, karena kualitas tulisannya juga hanya sebatas kemampuan penulisnya yang tidak lebih dan tidak kurang rata-rata IQ orang normal biasa... hehehe :) apakah ada saat ini yang kayak bang ori kepada teh oki yang sebelum ia ketemu udah yakin banget teh oki calon istrinya kelak... haahhahh :D ahhh aku terlalu banyak berhayal nih, yang jelas jalan masing-masing kan berbeda... jelaslah teh okimah terkenal, aehh ari aku apa atuh... orang juga gak banyak kenal sama akumah... (naha jadi sunda kieu euyyy... hehehe yang jelas sihh... hidup itu skenario Tuhan bukan Scriptwritter :D jelas dong beda sama film2 atau sinetron ftv2 an... ahahhah.. apasih aku eh tapi aku penasaran ada gak yah yang baca blog aku yang aneh ini ... gkgkggkk yang baca dan kenal aku gitu... hahah tapi ntar aku jadi malu sendiri... :D BYEEE... Wassalamualiakum wr.wb

Sunday, 28 September 2014

♡RMSD

Hari Minggu di Perantauan itu Hal yang menyenangkan sekaligus menyedihkan, ketika temen-temen loe pada pulang ke rumah masing-masing atau sekedar jalan-jalan ke kota yang notabennya ngabisin Money ... aku sih lebih sering di kostan sendiri .. karena yah aku adalah tipe orang yang homestay aja, gak suka keluyuran.... kalu misalnya rumah deket sih kemungkinan aku tiap weekend pulang... namun apa daya... rumahku ternyata jauh dan kalau ku turuti keinginanku pasti korban uang maupun waktu :' sedih banget sebenernya... apalagi kalau liat temen-temen aku yang kuliahnya deket tiapa weekend bisa pulang.. itu rasanya .... sakitnya tuh disini *nunjukati :' yah Appadaya inilah keputusan aku untuk kuliah jauh dari rumah, bersabar dan bersyukur yang harus aku lakukan... hmm, tadi siang aku bosen nih d kostan, perut rasanya lapar tugas belum d kerjakan.. hmm  . Makan itu-itu aja... kakiku seketika membawa aku ke Rumahmakan surga dunia, heheh tadinya niat beli Pancake Kutub utara sih.. tapi aku jadinya beli nasi goreng pelang dengan blue ocean... nah ini penampakannya, seruius gak sih bikin ngiler Hahaha :)

Friday, 26 September 2014

Wanita

WANITA
Wanita.......
andai engkau seorang remaja, jadilah anak yg solehah bt
kedua ibu bapakmu, andai engkau sudah bersuami, jadilah
isteri yang meringankan beban suamimu, andai engkau
seorang ibu, didiklah anakmu sehingga dia tidak gentar
memperjuangkan Agama ALLAH...
Wanita....
andai engkau belum berkahwin, janganlah kau risau
jodohmu, ingatlah janji Allah Azza Wajalla Tuhan sekalian
alam bahwa wanita yang baik adalah untuk lelaki yang
baik. Jangan memulai sebuah pertemuan dengan lelaki
yang bukan muhrimmu, kerana aku khawatir dari mata
jatuh ke hati, maka lahirnya senyuman maka tercetusnya
salam sekaligus disusuli dengan pertemuan, takut lahirnya
nafsu kejahatan yang menguasai diri...
Wanita.......
lelaki yang baik tidak melihat pada paras rupamu, lelaki
yang baik tidak memilih wanita melalui keayuannya, lelaki
yang baik, tidak menilai wanita melalui kemanjaannya serta
kemampuannya mengoncang iman lelaki, tetapi, lelaki yang
baik akan menilai wanita melalui akhlaknya, peribadinya,
dan yang paling penting pegangan Agamanya. Lelaki yang
baik juga tidak menginginkan pertemuan dengan wanita
yang bukan muhrimnya, kerana dia takut memberi
kesempatan kepada syaitan untuk mengodanya, lelaki yang
baik juga, tidak mahu bermain cinta kerana dia tahu
apayang halal dalam sebuah pertemuan lelaki dan wanita,
yakni sebuah Ikatan pernikahan yang diridhoi Allah Azza
Wajalla.
Oleh karena itu Wanita.......
jagalah pandanganmu, awasilah auratmu, peliharalah
akhlakmu, kuatkan pendirianmu. Andai ditakdirkan tiada
cinta dari pada laki2 beriman untukmu, cukuplah hanya
cinta ALLAH, yang memenuhi dan menyinari kekosongan
jiwamu, biarlah hanya cinta daripada kedua ibu bapamu
yang memberi kehangatan kebahagiaan buat dirimu,
cukuplah sekadar cinta kakak beradik, serta keluarga yang
membahagiakan dirimu.
Wanita........
cintailah ALLAH dikala susah dan senang kerana kau akan
memperolehi cinta daripada insan yang juga menyintai
ALLAH. Cintailah kedua ibu bapamu kerana kau akan
perolehi Keridhoan ALLAH, cintailah keluargamu kerana
kau tidak akan menjumpa cinta yang bahagia selain dari
pada cinta keluarga. Janganlah sesekali tanganmu
mengoncangkan dunia, juga mengoncangkan iman lelaki..
TUNDUKKAN PANDANGANMU…

Repost from : www.akhwat-of-miracle.blogspot.nl/2009_11_01_archive.html?m=1

Wednesday, 24 September 2014

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH

Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat Yang dimaksud dengan susunan organisasi Negara tingkat pusat adalah badan-badan kenegaraan yang diatur dalam undang-undang 1945 dan peraturan perundang-undanagan lainnya yang disebut dengan kelembagaan pemerintahan. Yang mencerminkan seluruh cabang-cabang dan fungsi kenegaraan pada umumnya. Pemerintah pusat biasanya disebut “pemerintah” saja. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden dan para pembantu presiden. Pembantupresiden adalah wakil presiden dan para menteri. Pemerintah mempunyai tugas menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan Nasional Negara Kita adalah : 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia, 2. memajukan kesejahteraan umum, 3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4. ikut melaksanakan perdamaian dunia. Lembaga negara merupakan perangkat dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Lembaga negar dikelompokan kedalam tiga kelompok yaitu legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Berikut ini susunan Pemerintahan Pusat sesudah Amandemen UUD 1945. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI TINGKAT PUSAT Lembaga Legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Sebelum adanya amandemen UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut : • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelahpresiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Rakyat Indonesia, semenjak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah anggota DPR, yaitu 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut: • membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama; • membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang; • menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD; • memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; • menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melaluipemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut. • Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi. • Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah. • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Lembaga Eksekutif Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU. Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakilpresiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden. Presiden merupakan pemimpin sebuah Negara. Presiden termasuk lembaga eksekutif. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri-menteri tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga eksekutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintah. Urusan pemerintah tersebut sebagai berikut : 1. Melaksanakan Politik Luarnegeri 2. Menciptakan Pertahanan Nasional 3. Menjaga Keamanan dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia. Lembaga Yudikatif Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas : 1. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung. 2. Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: • menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • memutus pembubaran partai politik; • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3. Komisi Yudisial (KY) Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota komisi. Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut. a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan b. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan: 1) menyiapkan calon hakim agung yang ber - akhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten; 2) mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan; 3) melaksanakan pengawasan penye lenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Adapun anggota BPK berjumlah sembilan orang yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan sebagai berikut. a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. b. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mengawasi keluar dan masuknya keuangan negara. Melalui adanya pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh presiden dan DPR. Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Organisasi Pemerintahan Pusat 1. Presiden Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum. Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas Presiden : 1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. 2. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang jika keadaan memaksa. 3. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Dalam bidang kehakiman, presiden mempunyai kewenangan sebagai berikut. a. Memberi grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana. b. Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman c. Memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana d. Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang e. Menetapkan hakim agung f. Menetapkan hakim konstitusi g. Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut. a. Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar. b. Menerima penempatan duta negara lain. Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya. Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun. 2. Wakil Presiden Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden. Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut. 1. Melaksanakan tugas Teknis Pemerintah Sehari-hari 2. Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan. 3. Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia. Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres). Susunan organisasi setwapres antara lain sebagai berikut. 1. Sekretaris wakil presiden 2. Deputi bidang politik 3. Deputi bidang ekonomi 4. Deputi bidang kesra 5. Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan 6. Deputi bidang administrasi 3. Menteri Menteri dibagi tiga, yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara. 1. Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Misalnya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. 2. Menteri departemen ialah menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan. 3. Menteri negara ialah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen. Misalnya, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup. 4. Sekretariat Kabinet Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada presiden selaku kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretaris Kabinet pada masa kabinet Indonesia Bersatu adalah Sudi Silalahi. Jadi, sekretaris kabinet merupakan pejabat setingkat menteri. 5. Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) Lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) • Badan Intelejen Negara (BIN) • Badan Kepegawaian Negara (BKN) • Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) • Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) • Badan Pertanahan Nasional (BPN) • Badan Pusat Statistik (BPS) • Badan Standarisasi Nasional (BSN) • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) • Lembaga Administrasi Negara (LAN) • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) • Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) • Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) • Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS) • Badan SAR Nasional (BASARNAS) 6. Kejaksaan Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dipilihlangsung oleh presiden. Karena itu jaksa agung bertanggung jawab terhadap presiden. Lembaga kejaksaan adalah lembaga yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan. 7. Badan Ekstra Struktural Badan ekstra struktural adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu. Lembaga ini juga membantu tugas tertentu dari suatu departemen. Lembaga ini bersifat ekstra struktural. Jadi, tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh menteri. Bahkan wakil presiden atau presiden sendiri. Berikut contoh badan ekstrastruktural • Dewan Ekonomi Nasional (DEN) • Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) • Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) • Badan Pelaksana APEC • Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas) • Lembaga Sensor Film (LSF) • Tim Bakorlak Inpres 6 • Tim Pengembangan Industri Hankam • Komite Olahraga Nasional Indonesia • Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia • Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh – Nias) • Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 8. Badan Independen Badan independen adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja secara independen. • Badan Nasional Sertifikasi Profesi • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) • Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) • Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) • Komisi Ombudsman Nasional (KON) • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 9. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) TNI dipimpin oleh seorang panglima. Panglima TNI dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam. Demikian juga dengan Polri. Polri juga termasuk lembaga negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah Provinsi itu dibagi lagi menjadi daerah kabupaten atau kota. Setiap daerah Provinsi atau kabupaten dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk Propinsi disebut Gubernur dan Kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI TINGKAT DAERAH KABUPATEN BUPATI Pada dasarnya , bupati memiliki tugas wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat di Kabupaten setempat. Bupati merupakan Jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik). Memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain : 1. Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) 2. Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD 3. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. 4. Mengupayakan terlaksanaannya kewajiban daerah. 5. Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut : 1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. 2. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindak lanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. 3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi. 4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi. 5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. 6. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah. 7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Dewan Perwakilan rakyat daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya DPRD, disebut sebagai Dewan Legislatif. DPRD Kabupaten/Kota memiliki tugas mengawasi jalannya pemerintahan di Kabupaten/Kota. Selain itu DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). SEKERTARIAT DAERAH Sekertariat daerah dipimpin oleh Sekertaris daerah. Tugas sekertariat daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, hukum organisasi, pengelolaan barang daerah, keuangan, kepegawaian, umum dan memberikan pelayanan administratif kepada perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekertariat daerah mempunyai fungsi pengkoorganisasian perumusan kebijakan pemerintah kabupaten, pengkoordinasian perangkat daerah, penyelenggaraan administrasi kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, keuangan, barang daerah dan umum, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekertaris daerah membawahi dua asisten yaitu : 1. Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten 1) 2. Asisten Bidang Umum (Asisten 2) Asisten Bidang Pemerintahan membawahi 2 bagian yaitu Bagian tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Organisasi dan tatalaksana. Asisten Bidang Umum membawahi 3 bagian yaitu Bagian Kepegawaian, Bagian Keuangan, dan Bagian Umum. SEKERTARIAT DPRD Sekertariat DPRD merupakan unsur pelayanan DPRD Kabupaten, yang dipimpin oleh seorang sekertaris yang bertanggaung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara Administratif dibina Sekertaris Daerah Kabupaten. Tugas Sekertariat DPRD antara lain : 1. Menyelenggarakan Administrasi kesekertariatan DPRD. 2. Menyelenggarakan Administrasi keuangan DPRD. 3. Mendukunng pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. 4. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah. POLISI PAMONG PRAJA Tugas Polisi Pamong praja adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta merupakan penegak peraturan daerah. KECAMATAN Kecamatan merupakan bagian dari wilayah Kabupaten. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah Kecamatan terdiri dari beberapa desa/kelurahan KELURAHAN Wilayah kelurahan terdapat didaerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah. Kelurahan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut : 1. Merupakan perangkat kabupaten/kota dibawah kecamatan. 2. Melaksanakan Kegaiatan Pemerintahan ditingkat kelurahan. 3. Memberdayakan Masyarakat dan menegakkan peraturan daerah. 4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat. 5. Menyelenggarakan Ketentraman dan ketertiban umum. DINAS DAERAH Dinas daerah adalah unsure pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Tugas pokok dinas daerah adalah menyelenggarakan kewenangan daerah dan tugas lainnya yang diberikan bupati. Dinas yang ada dilingkungan pemerintahan kabupaten ada 12 yaitu : 1. Dinas Pendidikan Dasar 2. Dinas Pendidikan Umum dan Kejuruan 3. Dinas Kesehatan 4. Dinas Pekerjaan Umum 5. Dinas Perhubungan 6. Dinas Kesejahteraan Sosial 7. Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja. 8. Dinas Pendapatan Daerah. 9. Dinas Pertanian. 10. Dinas Perkebunan. 11. Dinas Kehutanan 12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan LEMBAGA TEKNIS DAERAH Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik yang berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga Teknis daerah merupakan unsure penunjang, pengkoordinasian pemerintah kbupaten yang mempunyai tugas membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten sesuai bidang lingkup tugasnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga teknis daerah memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah. DAFTAR PUSTAKA http://mastugino.blogspot.com/2012/11/pemerintahan-tingkat-pusat.html http://widyawatiboediningsih.dosen.narotama.ac.id/files/2011/04/BAB-III-Susunan-Pemerintahan.pdf http://nurulpiousslanky.blogspot.com/2012/struktur-organisasi-pemerintah-tingkat.html

Tuesday, 23 September 2014

Tgs

Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-
daerah provinsi . Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah
kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten , dan daerah kota mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
UUD 1945. Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah
Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi. Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota dan DPRD Kabupaten/Kota. Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada
Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di
daerah. Pada Daerah Provinsi , Perangkat Daerah terdiri
atas Sekretariat Daerah , Dinas Daerah , dan Lembaga Teknis
Daerah. Pada Daerah Kabupaten / Kota, Perangkat Daerah
terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan .
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah
berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan
kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman
kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi
perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk
Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan
persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah .
Dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004, setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang
disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi
disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan
untuk kota disebut walikota.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan
bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan
kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti
laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat
pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan
dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan
pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah
provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau
desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala
daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah
daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya
yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah berhalangan.
DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah
untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang
APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda
dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan
kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam
melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja
sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD
kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah.
Pada UU No.32 Tahun 2004, Perangkat Daerah Kabupaten /
Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan . Dan
disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah, yang dimana Perangkat daerah
kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri
dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban
membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan dan
mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis
daerah. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.
Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota
Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan
lembaga teknis daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
pemerintahan daerah;
d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan
daerah; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang
selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur
pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai
tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan
tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin
oleh sekretaris dewan. Sekretaris dewan secara teknis
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada pimpinan DPRD dan secara administratif
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah.
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD.
Inspektorat
Inspektorat merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat
mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/
kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan
desa. Inspektorat dipimpin oleh inspektur. Inspektur dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung
kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif
mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas
pengawasan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan perencanaan pembangunan daerah
merupakan unsur perencana penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Badan perencanaan pembangunan
daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan
pembangunan daerah. Badan perencanaan pembangunan
daerah dipimpin oleh kepala badan.
Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Badan perencanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan;
b. pengoordinasian penyusunan perencanaan
pembangunan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis
dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Dinas daerah dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan
umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah. Lembaga teknis daerah
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lembaga teknis daerah, dapat berbentuk badan,
kantor, dan rumah sakit. Lembaga teknis daerah yang
berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang
berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang
berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur. Kepala dan
direktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Pada
lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dapat
dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau
beberapa kecamatan.
Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah
dan rumah sakit khusus daerah. Rumah sakit umum
daerah terdiri dari 4 (empat) kelas:
a. rumah sakit umum daerah kelas A;
b. rumah sakit umum daerah kelas B;
c. rumah sakit umum daerah kelas C; dan
d. rumah sakit umum daerah kelas D.
Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:
a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
b. rumah sakit khusus daerah kelas B.
Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah
dan rumah sakit khusus daerah dilakukan oleh menteri
kesehatan setelah berkoordinasi tertulis dengan Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Kecamatan
Kecamatan merupakan wilayah kerja camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum;
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan; dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota
ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Kecamatan
dipimpin oleh camat. Camat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah. Pedoman organisasi kecamatan
ditetapkan dalam peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah
kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh lurah.
Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan organisasi dan
tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Lurah mempunyai tugas:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
dan
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Bagan Struktur Organisasi Negara Tingkat Daerah
Kabupaten
Penjelasan Struktur Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Daerah Kabupaten dipimpin oleh seorang
Bupati dan di Bantu oleh seorang Wakil Bupati dan
untuk daerah Kota dipimpin oleh seorang Walikota
dan di bantu oleh Wakil Walikota. Bupati/Walikota
dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf
ahli. Dengan jumlah paling banyak 5 (lima) staf
ahli. Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh
Bupati/Walikota dari pegawai negeri sipil. Tugas
dan fungsi staf ahli Bupati/Walikota ditetapkan
oleh Bupati/Walikota di luar tugas dan fungsi
perangkat daerah.
Adapun pelaksana dari sekretariat daerah
adalah seorang Sekretaris Daerah yang
mempunyai fungsi dan tugas membantu Kepala
Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan
Pemerintahan, administrasi, organisasi dan
tatalaksana serta memberikan pelayanan
administrasi kepada seluruh perangkat Daerah.
Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Daerah di Bantu
oleh tiga orang asisten.
Asisten Sekretaris Daerah adalah unsur staf
Sekretariat Daerah yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Asisten Sekretaris Daerah mempunyai tugas
membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan,
administrasi, organisasi dan tata laksana serta
memberikan pelayanan administratif kepada
seluruh Perangkat Daerah Kabupaten.
Kabupaten/Kota memiliki sebuah Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipimpin
oleh seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas
memberikan pelayanan administrasi kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
Penyusunan organisasi perangkat daerah
berdasarkan pertimbangan adanya urusan
pemerintahan yang perlu ditangani. Masing-
masing urusan pada prinsipnya tidak mutlak
dibentuk dalam lembaga tersendiri, namun
sebaliknya masing-masing urusan dapat
dikembangkan atau dibentuk lebih dari satu
lembaga perangkat daerah sesuai dengan prinsip-
prinsip organisasi, kebutuhan dan kemampuan
daerah masing-masing. Dalam hal beberapa
urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah,
maka penggabungannya sesuai dengan
perumpunan urusan pemerintahan yang
dikelompokkan dalam bentuk Dinas dan Lembaga
Teknis Daerah.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor. 41 Tahun 2007, dengan
Peraturan Daerah ini dikelompokkan bentuk Dinas
dan Lembaga Teknis Daerah, yaitu sebagai
berikut :
Perumpunan urusan yang diwadahi
dalam bentuk Dinas terdiri dari:
· bidang pendidikan, pemuda dan
olahraga;
· bidang kesehatan;
· bidang sosial, tenaga kerja dan
transmigrasi;
· bidang perhubungan, komunikasi dan
informatika;
· bidang kependudukan dan catatan
sipil;
· bidang kebudayaan dan pariwisata;
· bidang pekerjaan umum yang meliputi
bina marga, pengairan, cipta karya
dan tata ruang;
· bidang perekonomian yang meliputi
koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah, industri dan
perdagangan;
· bidang pelayanan pertanahan;
· bidang pertanian yang meliputi
tanaman pangan, peternakan,
perikanan darat, kelautan dan
perikanan, perkebunan dan
kehutanan;
· bidang pertambangan dan energi; dan
· bidang pendapatan, pengelolaan
keuangan dan aset.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk
badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri
dari:
1. bidang perencanaan pembangunan dan
statistik;
2. bidang penelitian dan pengembangan;
3. bidang kesatuan bangsa, politik dan
perlindungan masyarakat;
4. bidang lingkungan hidup;
5. bidang ketahanan pangan;
6. bidang penanaman modal;
7. bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
8. bidang pemberdayaan masyarakat dan
pemerintahan desa;
9. bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga
berencana;
10. bidang kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan;
11. bidang pengawasan; dan
12. bidang pelayanan kesehatan.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
Pemerintah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004,
dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Satuan
Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satuan
Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja
dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah
melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten/Kota mempunyai tugas
memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman,
ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten maka dibentuk
sebuah Rumah Sakit Kabupaten/Kota. Rumah Sakit ini
dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota.
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-
kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan,
kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran
tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas,
luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan
kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian
dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan
prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan
akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing
daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Demikian
juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan
dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah.