Tuesday 23 September 2014

Tgs

Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-
daerah provinsi . Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah
kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten , dan daerah kota mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
UUD 1945. Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah
Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi. Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota dan DPRD Kabupaten/Kota. Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada
Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di
daerah. Pada Daerah Provinsi , Perangkat Daerah terdiri
atas Sekretariat Daerah , Dinas Daerah , dan Lembaga Teknis
Daerah. Pada Daerah Kabupaten / Kota, Perangkat Daerah
terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan .
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah
berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan
kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman
kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi
perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk
Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan
persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah .
Dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004, setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang
disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi
disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan
untuk kota disebut walikota.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan
bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan
kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti
laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat
pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan
dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan
pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah
provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau
desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala
daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah
daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya
yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah berhalangan.
DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah
untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang
APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda
dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan
kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam
melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja
sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD
kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah.
Pada UU No.32 Tahun 2004, Perangkat Daerah Kabupaten /
Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan . Dan
disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah, yang dimana Perangkat daerah
kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri
dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban
membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan dan
mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis
daerah. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.
Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota
Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan
lembaga teknis daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
pemerintahan daerah;
d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan
daerah; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang
selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur
pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai
tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan
tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin
oleh sekretaris dewan. Sekretaris dewan secara teknis
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada pimpinan DPRD dan secara administratif
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah.
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD.
Inspektorat
Inspektorat merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat
mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/
kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan
desa. Inspektorat dipimpin oleh inspektur. Inspektur dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung
kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif
mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas
pengawasan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan perencanaan pembangunan daerah
merupakan unsur perencana penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Badan perencanaan pembangunan
daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan
pembangunan daerah. Badan perencanaan pembangunan
daerah dipimpin oleh kepala badan.
Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Badan perencanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan;
b. pengoordinasian penyusunan perencanaan
pembangunan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis
dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Dinas daerah dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan
umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah. Lembaga teknis daerah
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lembaga teknis daerah, dapat berbentuk badan,
kantor, dan rumah sakit. Lembaga teknis daerah yang
berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang
berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang
berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur. Kepala dan
direktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Pada
lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dapat
dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau
beberapa kecamatan.
Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah
dan rumah sakit khusus daerah. Rumah sakit umum
daerah terdiri dari 4 (empat) kelas:
a. rumah sakit umum daerah kelas A;
b. rumah sakit umum daerah kelas B;
c. rumah sakit umum daerah kelas C; dan
d. rumah sakit umum daerah kelas D.
Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:
a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
b. rumah sakit khusus daerah kelas B.
Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah
dan rumah sakit khusus daerah dilakukan oleh menteri
kesehatan setelah berkoordinasi tertulis dengan Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Kecamatan
Kecamatan merupakan wilayah kerja camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum;
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan; dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota
ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Kecamatan
dipimpin oleh camat. Camat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah. Pedoman organisasi kecamatan
ditetapkan dalam peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah
kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh lurah.
Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan organisasi dan
tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Lurah mempunyai tugas:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
dan
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Bagan Struktur Organisasi Negara Tingkat Daerah
Kabupaten
Penjelasan Struktur Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Daerah Kabupaten dipimpin oleh seorang
Bupati dan di Bantu oleh seorang Wakil Bupati dan
untuk daerah Kota dipimpin oleh seorang Walikota
dan di bantu oleh Wakil Walikota. Bupati/Walikota
dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf
ahli. Dengan jumlah paling banyak 5 (lima) staf
ahli. Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh
Bupati/Walikota dari pegawai negeri sipil. Tugas
dan fungsi staf ahli Bupati/Walikota ditetapkan
oleh Bupati/Walikota di luar tugas dan fungsi
perangkat daerah.
Adapun pelaksana dari sekretariat daerah
adalah seorang Sekretaris Daerah yang
mempunyai fungsi dan tugas membantu Kepala
Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan
Pemerintahan, administrasi, organisasi dan
tatalaksana serta memberikan pelayanan
administrasi kepada seluruh perangkat Daerah.
Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Daerah di Bantu
oleh tiga orang asisten.
Asisten Sekretaris Daerah adalah unsur staf
Sekretariat Daerah yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Asisten Sekretaris Daerah mempunyai tugas
membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan,
administrasi, organisasi dan tata laksana serta
memberikan pelayanan administratif kepada
seluruh Perangkat Daerah Kabupaten.
Kabupaten/Kota memiliki sebuah Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipimpin
oleh seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas
memberikan pelayanan administrasi kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
Penyusunan organisasi perangkat daerah
berdasarkan pertimbangan adanya urusan
pemerintahan yang perlu ditangani. Masing-
masing urusan pada prinsipnya tidak mutlak
dibentuk dalam lembaga tersendiri, namun
sebaliknya masing-masing urusan dapat
dikembangkan atau dibentuk lebih dari satu
lembaga perangkat daerah sesuai dengan prinsip-
prinsip organisasi, kebutuhan dan kemampuan
daerah masing-masing. Dalam hal beberapa
urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah,
maka penggabungannya sesuai dengan
perumpunan urusan pemerintahan yang
dikelompokkan dalam bentuk Dinas dan Lembaga
Teknis Daerah.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor. 41 Tahun 2007, dengan
Peraturan Daerah ini dikelompokkan bentuk Dinas
dan Lembaga Teknis Daerah, yaitu sebagai
berikut :
Perumpunan urusan yang diwadahi
dalam bentuk Dinas terdiri dari:
· bidang pendidikan, pemuda dan
olahraga;
· bidang kesehatan;
· bidang sosial, tenaga kerja dan
transmigrasi;
· bidang perhubungan, komunikasi dan
informatika;
· bidang kependudukan dan catatan
sipil;
· bidang kebudayaan dan pariwisata;
· bidang pekerjaan umum yang meliputi
bina marga, pengairan, cipta karya
dan tata ruang;
· bidang perekonomian yang meliputi
koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah, industri dan
perdagangan;
· bidang pelayanan pertanahan;
· bidang pertanian yang meliputi
tanaman pangan, peternakan,
perikanan darat, kelautan dan
perikanan, perkebunan dan
kehutanan;
· bidang pertambangan dan energi; dan
· bidang pendapatan, pengelolaan
keuangan dan aset.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk
badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri
dari:
1. bidang perencanaan pembangunan dan
statistik;
2. bidang penelitian dan pengembangan;
3. bidang kesatuan bangsa, politik dan
perlindungan masyarakat;
4. bidang lingkungan hidup;
5. bidang ketahanan pangan;
6. bidang penanaman modal;
7. bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
8. bidang pemberdayaan masyarakat dan
pemerintahan desa;
9. bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga
berencana;
10. bidang kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan;
11. bidang pengawasan; dan
12. bidang pelayanan kesehatan.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
Pemerintah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004,
dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Satuan
Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satuan
Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja
dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah
melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten/Kota mempunyai tugas
memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman,
ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten maka dibentuk
sebuah Rumah Sakit Kabupaten/Kota. Rumah Sakit ini
dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota.
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-
kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan,
kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran
tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas,
luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan
kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian
dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan
prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan
akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing
daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Demikian
juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan
dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah.

No comments:

Post a Comment