Sunday, 28 September 2014

♡RMSD

Hari Minggu di Perantauan itu Hal yang menyenangkan sekaligus menyedihkan, ketika temen-temen loe pada pulang ke rumah masing-masing atau sekedar jalan-jalan ke kota yang notabennya ngabisin Money ... aku sih lebih sering di kostan sendiri .. karena yah aku adalah tipe orang yang homestay aja, gak suka keluyuran.... kalu misalnya rumah deket sih kemungkinan aku tiap weekend pulang... namun apa daya... rumahku ternyata jauh dan kalau ku turuti keinginanku pasti korban uang maupun waktu :' sedih banget sebenernya... apalagi kalau liat temen-temen aku yang kuliahnya deket tiapa weekend bisa pulang.. itu rasanya .... sakitnya tuh disini *nunjukati :' yah Appadaya inilah keputusan aku untuk kuliah jauh dari rumah, bersabar dan bersyukur yang harus aku lakukan... hmm, tadi siang aku bosen nih d kostan, perut rasanya lapar tugas belum d kerjakan.. hmm  . Makan itu-itu aja... kakiku seketika membawa aku ke Rumahmakan surga dunia, heheh tadinya niat beli Pancake Kutub utara sih.. tapi aku jadinya beli nasi goreng pelang dengan blue ocean... nah ini penampakannya, seruius gak sih bikin ngiler Hahaha :)

Friday, 26 September 2014

Wanita

WANITA
Wanita.......
andai engkau seorang remaja, jadilah anak yg solehah bt
kedua ibu bapakmu, andai engkau sudah bersuami, jadilah
isteri yang meringankan beban suamimu, andai engkau
seorang ibu, didiklah anakmu sehingga dia tidak gentar
memperjuangkan Agama ALLAH...
Wanita....
andai engkau belum berkahwin, janganlah kau risau
jodohmu, ingatlah janji Allah Azza Wajalla Tuhan sekalian
alam bahwa wanita yang baik adalah untuk lelaki yang
baik. Jangan memulai sebuah pertemuan dengan lelaki
yang bukan muhrimmu, kerana aku khawatir dari mata
jatuh ke hati, maka lahirnya senyuman maka tercetusnya
salam sekaligus disusuli dengan pertemuan, takut lahirnya
nafsu kejahatan yang menguasai diri...
Wanita.......
lelaki yang baik tidak melihat pada paras rupamu, lelaki
yang baik tidak memilih wanita melalui keayuannya, lelaki
yang baik, tidak menilai wanita melalui kemanjaannya serta
kemampuannya mengoncang iman lelaki, tetapi, lelaki yang
baik akan menilai wanita melalui akhlaknya, peribadinya,
dan yang paling penting pegangan Agamanya. Lelaki yang
baik juga tidak menginginkan pertemuan dengan wanita
yang bukan muhrimnya, kerana dia takut memberi
kesempatan kepada syaitan untuk mengodanya, lelaki yang
baik juga, tidak mahu bermain cinta kerana dia tahu
apayang halal dalam sebuah pertemuan lelaki dan wanita,
yakni sebuah Ikatan pernikahan yang diridhoi Allah Azza
Wajalla.
Oleh karena itu Wanita.......
jagalah pandanganmu, awasilah auratmu, peliharalah
akhlakmu, kuatkan pendirianmu. Andai ditakdirkan tiada
cinta dari pada laki2 beriman untukmu, cukuplah hanya
cinta ALLAH, yang memenuhi dan menyinari kekosongan
jiwamu, biarlah hanya cinta daripada kedua ibu bapamu
yang memberi kehangatan kebahagiaan buat dirimu,
cukuplah sekadar cinta kakak beradik, serta keluarga yang
membahagiakan dirimu.
Wanita........
cintailah ALLAH dikala susah dan senang kerana kau akan
memperolehi cinta daripada insan yang juga menyintai
ALLAH. Cintailah kedua ibu bapamu kerana kau akan
perolehi Keridhoan ALLAH, cintailah keluargamu kerana
kau tidak akan menjumpa cinta yang bahagia selain dari
pada cinta keluarga. Janganlah sesekali tanganmu
mengoncangkan dunia, juga mengoncangkan iman lelaki..
TUNDUKKAN PANDANGANMU…

Repost from : www.akhwat-of-miracle.blogspot.nl/2009_11_01_archive.html?m=1

Wednesday, 24 September 2014

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH

Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat Yang dimaksud dengan susunan organisasi Negara tingkat pusat adalah badan-badan kenegaraan yang diatur dalam undang-undang 1945 dan peraturan perundang-undanagan lainnya yang disebut dengan kelembagaan pemerintahan. Yang mencerminkan seluruh cabang-cabang dan fungsi kenegaraan pada umumnya. Pemerintah pusat biasanya disebut “pemerintah” saja. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden dan para pembantu presiden. Pembantupresiden adalah wakil presiden dan para menteri. Pemerintah mempunyai tugas menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan Nasional Negara Kita adalah : 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia, 2. memajukan kesejahteraan umum, 3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4. ikut melaksanakan perdamaian dunia. Lembaga negara merupakan perangkat dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Lembaga negar dikelompokan kedalam tiga kelompok yaitu legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Berikut ini susunan Pemerintahan Pusat sesudah Amandemen UUD 1945. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI TINGKAT PUSAT Lembaga Legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Sebelum adanya amandemen UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut : • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelahpresiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Rakyat Indonesia, semenjak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah anggota DPR, yaitu 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta. Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut: • membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama; • membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang; • menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD; • memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; • menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melaluipemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut. • Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi. • Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah. • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Lembaga Eksekutif Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU. Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakilpresiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden. Presiden merupakan pemimpin sebuah Negara. Presiden termasuk lembaga eksekutif. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri-menteri tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga eksekutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintah. Urusan pemerintah tersebut sebagai berikut : 1. Melaksanakan Politik Luarnegeri 2. Menciptakan Pertahanan Nasional 3. Menjaga Keamanan dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia. Lembaga Yudikatif Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas : 1. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung. 2. Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: • menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • memutus pembubaran partai politik; • memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3. Komisi Yudisial (KY) Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota komisi. Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut. a. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan b. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan: 1) menyiapkan calon hakim agung yang ber - akhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten; 2) mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan; 3) melaksanakan pengawasan penye lenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Adapun anggota BPK berjumlah sembilan orang yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan sebagai berikut. a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. b. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mengawasi keluar dan masuknya keuangan negara. Melalui adanya pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh presiden dan DPR. Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Organisasi Pemerintahan Pusat 1. Presiden Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum. Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas Presiden : 1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. 2. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang jika keadaan memaksa. 3. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. Dalam bidang kehakiman, presiden mempunyai kewenangan sebagai berikut. a. Memberi grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana. b. Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman c. Memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana d. Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang e. Menetapkan hakim agung f. Menetapkan hakim konstitusi g. Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut. a. Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar. b. Menerima penempatan duta negara lain. Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya. Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun. 2. Wakil Presiden Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden. Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut. 1. Melaksanakan tugas Teknis Pemerintah Sehari-hari 2. Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan. 3. Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia. Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres). Susunan organisasi setwapres antara lain sebagai berikut. 1. Sekretaris wakil presiden 2. Deputi bidang politik 3. Deputi bidang ekonomi 4. Deputi bidang kesra 5. Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan 6. Deputi bidang administrasi 3. Menteri Menteri dibagi tiga, yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara. 1. Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Misalnya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. 2. Menteri departemen ialah menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan. 3. Menteri negara ialah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen. Misalnya, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup. 4. Sekretariat Kabinet Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada presiden selaku kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretaris Kabinet pada masa kabinet Indonesia Bersatu adalah Sudi Silalahi. Jadi, sekretaris kabinet merupakan pejabat setingkat menteri. 5. Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) Lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) • Badan Intelejen Negara (BIN) • Badan Kepegawaian Negara (BKN) • Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) • Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) • Badan Pertanahan Nasional (BPN) • Badan Pusat Statistik (BPS) • Badan Standarisasi Nasional (BSN) • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) • Lembaga Administrasi Negara (LAN) • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) • Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) • Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) • Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS) • Badan SAR Nasional (BASARNAS) 6. Kejaksaan Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dipilihlangsung oleh presiden. Karena itu jaksa agung bertanggung jawab terhadap presiden. Lembaga kejaksaan adalah lembaga yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan. 7. Badan Ekstra Struktural Badan ekstra struktural adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu. Lembaga ini juga membantu tugas tertentu dari suatu departemen. Lembaga ini bersifat ekstra struktural. Jadi, tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh menteri. Bahkan wakil presiden atau presiden sendiri. Berikut contoh badan ekstrastruktural • Dewan Ekonomi Nasional (DEN) • Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) • Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) • Badan Pelaksana APEC • Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas) • Lembaga Sensor Film (LSF) • Tim Bakorlak Inpres 6 • Tim Pengembangan Industri Hankam • Komite Olahraga Nasional Indonesia • Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia • Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh – Nias) • Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 8. Badan Independen Badan independen adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja secara independen. • Badan Nasional Sertifikasi Profesi • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) • Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) • Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) • Komisi Ombudsman Nasional (KON) • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 9. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) TNI dipimpin oleh seorang panglima. Panglima TNI dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam. Demikian juga dengan Polri. Polri juga termasuk lembaga negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah Provinsi itu dibagi lagi menjadi daerah kabupaten atau kota. Setiap daerah Provinsi atau kabupaten dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk Propinsi disebut Gubernur dan Kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI TINGKAT DAERAH KABUPATEN BUPATI Pada dasarnya , bupati memiliki tugas wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat di Kabupaten setempat. Bupati merupakan Jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik). Memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain : 1. Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) 2. Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD 3. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. 4. Mengupayakan terlaksanaannya kewajiban daerah. 5. Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut : 1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. 2. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindak lanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. 3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi. 4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi. 5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. 6. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah. 7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Dewan Perwakilan rakyat daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya DPRD, disebut sebagai Dewan Legislatif. DPRD Kabupaten/Kota memiliki tugas mengawasi jalannya pemerintahan di Kabupaten/Kota. Selain itu DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). SEKERTARIAT DAERAH Sekertariat daerah dipimpin oleh Sekertaris daerah. Tugas sekertariat daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, hukum organisasi, pengelolaan barang daerah, keuangan, kepegawaian, umum dan memberikan pelayanan administratif kepada perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekertariat daerah mempunyai fungsi pengkoorganisasian perumusan kebijakan pemerintah kabupaten, pengkoordinasian perangkat daerah, penyelenggaraan administrasi kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, keuangan, barang daerah dan umum, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekertaris daerah membawahi dua asisten yaitu : 1. Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten 1) 2. Asisten Bidang Umum (Asisten 2) Asisten Bidang Pemerintahan membawahi 2 bagian yaitu Bagian tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Organisasi dan tatalaksana. Asisten Bidang Umum membawahi 3 bagian yaitu Bagian Kepegawaian, Bagian Keuangan, dan Bagian Umum. SEKERTARIAT DPRD Sekertariat DPRD merupakan unsur pelayanan DPRD Kabupaten, yang dipimpin oleh seorang sekertaris yang bertanggaung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara Administratif dibina Sekertaris Daerah Kabupaten. Tugas Sekertariat DPRD antara lain : 1. Menyelenggarakan Administrasi kesekertariatan DPRD. 2. Menyelenggarakan Administrasi keuangan DPRD. 3. Mendukunng pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. 4. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah. POLISI PAMONG PRAJA Tugas Polisi Pamong praja adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta merupakan penegak peraturan daerah. KECAMATAN Kecamatan merupakan bagian dari wilayah Kabupaten. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah Kecamatan terdiri dari beberapa desa/kelurahan KELURAHAN Wilayah kelurahan terdapat didaerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah. Kelurahan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut : 1. Merupakan perangkat kabupaten/kota dibawah kecamatan. 2. Melaksanakan Kegaiatan Pemerintahan ditingkat kelurahan. 3. Memberdayakan Masyarakat dan menegakkan peraturan daerah. 4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat. 5. Menyelenggarakan Ketentraman dan ketertiban umum. DINAS DAERAH Dinas daerah adalah unsure pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Tugas pokok dinas daerah adalah menyelenggarakan kewenangan daerah dan tugas lainnya yang diberikan bupati. Dinas yang ada dilingkungan pemerintahan kabupaten ada 12 yaitu : 1. Dinas Pendidikan Dasar 2. Dinas Pendidikan Umum dan Kejuruan 3. Dinas Kesehatan 4. Dinas Pekerjaan Umum 5. Dinas Perhubungan 6. Dinas Kesejahteraan Sosial 7. Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja. 8. Dinas Pendapatan Daerah. 9. Dinas Pertanian. 10. Dinas Perkebunan. 11. Dinas Kehutanan 12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan LEMBAGA TEKNIS DAERAH Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik yang berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga Teknis daerah merupakan unsure penunjang, pengkoordinasian pemerintah kbupaten yang mempunyai tugas membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten sesuai bidang lingkup tugasnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga teknis daerah memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah. DAFTAR PUSTAKA http://mastugino.blogspot.com/2012/11/pemerintahan-tingkat-pusat.html http://widyawatiboediningsih.dosen.narotama.ac.id/files/2011/04/BAB-III-Susunan-Pemerintahan.pdf http://nurulpiousslanky.blogspot.com/2012/struktur-organisasi-pemerintah-tingkat.html

Tuesday, 23 September 2014

Tgs

Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-
daerah provinsi . Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah
kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten , dan daerah kota mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
UUD 1945. Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah
Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi. Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota dan DPRD Kabupaten/Kota. Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada
Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di
daerah. Pada Daerah Provinsi , Perangkat Daerah terdiri
atas Sekretariat Daerah , Dinas Daerah , dan Lembaga Teknis
Daerah. Pada Daerah Kabupaten / Kota, Perangkat Daerah
terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan .
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah
berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan
kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman
kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi
perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk
Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan
persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah .
Dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004, setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang
disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi
disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan
untuk kota disebut walikota.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan
bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan
bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan
kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti
laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat
pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan
dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan
pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah
provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau
desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala
daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah
daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya
yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah berhalangan.
DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah
untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang
APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda
dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan
kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam
melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja
sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD
kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah.
Pada UU No.32 Tahun 2004, Perangkat Daerah Kabupaten /
Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan . Dan
disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah, yang dimana Perangkat daerah
kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri
dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban
membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan dan
mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis
daerah. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.
Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota
Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan
lembaga teknis daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
pemerintahan daerah;
d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan
daerah; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang
selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur
pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai
tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan
tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin
oleh sekretaris dewan. Sekretaris dewan secara teknis
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada pimpinan DPRD dan secara administratif
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah.
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD.
Inspektorat
Inspektorat merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat
mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/
kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan
desa. Inspektorat dipimpin oleh inspektur. Inspektur dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung
kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif
mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas
pengawasan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan perencanaan pembangunan daerah
merupakan unsur perencana penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Badan perencanaan pembangunan
daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan
pembangunan daerah. Badan perencanaan pembangunan
daerah dipimpin oleh kepala badan.
Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Badan perencanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan;
b. pengoordinasian penyusunan perencanaan
pembangunan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis
dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Dinas daerah dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan
umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah. Lembaga teknis daerah
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/
walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lembaga teknis daerah, dapat berbentuk badan,
kantor, dan rumah sakit. Lembaga teknis daerah yang
berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang
berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang
berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur. Kepala dan
direktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Pada
lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dapat
dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau
beberapa kecamatan.
Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah
dan rumah sakit khusus daerah. Rumah sakit umum
daerah terdiri dari 4 (empat) kelas:
a. rumah sakit umum daerah kelas A;
b. rumah sakit umum daerah kelas B;
c. rumah sakit umum daerah kelas C; dan
d. rumah sakit umum daerah kelas D.
Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:
a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
b. rumah sakit khusus daerah kelas B.
Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah
dan rumah sakit khusus daerah dilakukan oleh menteri
kesehatan setelah berkoordinasi tertulis dengan Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Kecamatan
Kecamatan merupakan wilayah kerja camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum;
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan; dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota
ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Kecamatan
dipimpin oleh camat. Camat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah. Pedoman organisasi kecamatan
ditetapkan dalam peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah
kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh lurah.
Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan organisasi dan
tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Lurah mempunyai tugas:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
dan
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Bagan Struktur Organisasi Negara Tingkat Daerah
Kabupaten
Penjelasan Struktur Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Daerah Kabupaten dipimpin oleh seorang
Bupati dan di Bantu oleh seorang Wakil Bupati dan
untuk daerah Kota dipimpin oleh seorang Walikota
dan di bantu oleh Wakil Walikota. Bupati/Walikota
dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf
ahli. Dengan jumlah paling banyak 5 (lima) staf
ahli. Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh
Bupati/Walikota dari pegawai negeri sipil. Tugas
dan fungsi staf ahli Bupati/Walikota ditetapkan
oleh Bupati/Walikota di luar tugas dan fungsi
perangkat daerah.
Adapun pelaksana dari sekretariat daerah
adalah seorang Sekretaris Daerah yang
mempunyai fungsi dan tugas membantu Kepala
Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan
Pemerintahan, administrasi, organisasi dan
tatalaksana serta memberikan pelayanan
administrasi kepada seluruh perangkat Daerah.
Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Daerah di Bantu
oleh tiga orang asisten.
Asisten Sekretaris Daerah adalah unsur staf
Sekretariat Daerah yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Asisten Sekretaris Daerah mempunyai tugas
membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan,
administrasi, organisasi dan tata laksana serta
memberikan pelayanan administratif kepada
seluruh Perangkat Daerah Kabupaten.
Kabupaten/Kota memiliki sebuah Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipimpin
oleh seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas
memberikan pelayanan administrasi kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
Penyusunan organisasi perangkat daerah
berdasarkan pertimbangan adanya urusan
pemerintahan yang perlu ditangani. Masing-
masing urusan pada prinsipnya tidak mutlak
dibentuk dalam lembaga tersendiri, namun
sebaliknya masing-masing urusan dapat
dikembangkan atau dibentuk lebih dari satu
lembaga perangkat daerah sesuai dengan prinsip-
prinsip organisasi, kebutuhan dan kemampuan
daerah masing-masing. Dalam hal beberapa
urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah,
maka penggabungannya sesuai dengan
perumpunan urusan pemerintahan yang
dikelompokkan dalam bentuk Dinas dan Lembaga
Teknis Daerah.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor. 41 Tahun 2007, dengan
Peraturan Daerah ini dikelompokkan bentuk Dinas
dan Lembaga Teknis Daerah, yaitu sebagai
berikut :
Perumpunan urusan yang diwadahi
dalam bentuk Dinas terdiri dari:
· bidang pendidikan, pemuda dan
olahraga;
· bidang kesehatan;
· bidang sosial, tenaga kerja dan
transmigrasi;
· bidang perhubungan, komunikasi dan
informatika;
· bidang kependudukan dan catatan
sipil;
· bidang kebudayaan dan pariwisata;
· bidang pekerjaan umum yang meliputi
bina marga, pengairan, cipta karya
dan tata ruang;
· bidang perekonomian yang meliputi
koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah, industri dan
perdagangan;
· bidang pelayanan pertanahan;
· bidang pertanian yang meliputi
tanaman pangan, peternakan,
perikanan darat, kelautan dan
perikanan, perkebunan dan
kehutanan;
· bidang pertambangan dan energi; dan
· bidang pendapatan, pengelolaan
keuangan dan aset.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk
badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri
dari:
1. bidang perencanaan pembangunan dan
statistik;
2. bidang penelitian dan pengembangan;
3. bidang kesatuan bangsa, politik dan
perlindungan masyarakat;
4. bidang lingkungan hidup;
5. bidang ketahanan pangan;
6. bidang penanaman modal;
7. bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
8. bidang pemberdayaan masyarakat dan
pemerintahan desa;
9. bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga
berencana;
10. bidang kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan;
11. bidang pengawasan; dan
12. bidang pelayanan kesehatan.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
Pemerintah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004,
dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Satuan
Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satuan
Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja
dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah
melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten/Kota mempunyai tugas
memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman,
ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten maka dibentuk
sebuah Rumah Sakit Kabupaten/Kota. Rumah Sakit ini
dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota.
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-
kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan,
kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran
tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas,
luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan
kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian
dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan
prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan
akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing
daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Demikian
juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan
dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah.

Sunday, 21 September 2014

FILSAFAT ILMU

Slide 1 Apa itu filsafat? Menurut Miriam Webster, Filsafat adalah : - Suatu disiplin ilmu yang terdiri dari inti logika, estetika, etika, metafisika, dan epistemologi. - Mencari pemahaman- pemahaman umum tentang nilai-nilai dan realitas oleh dugaan terpenting daripada pengamatan yang berarti. - Menguraikan Analisis dasar dari konsep-konsep yang mengungkapkan keyakinan yang mendasar - Suatu teori yang mendasari atau mengenai bidang kegaiatan atau pikiran Menurut Monnard Filsafat adalah cara pandang terhadap dunia dan memaknainya, filsafat dapat memberikan metode berkualitas tinggi untuk memeriksa keyakinan kita. Slide 2 Apa itu Filsafat? - Filsafat juga sering dipandang sebagai mencari kebenaran - Kebenaran, bagaimanapun, bisa berada pada rangakaian kesatuan Pendapat: Alasan Kebenaran absolut: Tidak ada fakta yang alasan alasan Sangat susah untuk Mendukung (Bahwa Ibu fisik logika dibuktikan. Saya yang terbaik dalam Memasak) Slide 3 Bagaimana Filsuf mencari kebenaran? Orang mencari kebenaran dan menciptakan ide-ide filosofis dalam beberapa cara: - Filsafat berhubungan dengan pertanyaan dimana jawaban tidak dapat ditentukan dengan mengumpulkan data pengamatan - P roses memperdebatkan dengan oranglain dapat membantu kita mendatangkan keyakinan tentang hal-hal yang rumit. - Itu bekerja seperti permainan catur yang intelektual ISTILAH-ISTILAH 1. Estetika Kata estetika berasal dari kata Yunani aesthesis yang berate perasaan, selera perasaan atau taste. Estetika adalah hal yang mempelajari kualitas keindahan dari objek, maupun daya implus dan pengalam estetik pencipta dan pengamatannya. Estetika dalam kontek penciptaan menurut John Hosper merupakan bagian dari filsafat yang berkaitan dengan proses penciptaan karya yang indah. Estetika merupakan disiplin filsafat yang merefleksikan nilai-nilai estetis. 2. Etika Secara Etimologi Etika berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin “mos: dan dalam bentuk jamak “Mores” , yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) dan menghindari hal-hal atau tindakan yang buruk. Etika dan moral kurang lebih sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika merupakan cabang filsafat yang merefleksikan nilai-nilai moral. 3. Metafisika Metafisika adalah salah satu cabang filsafat yang mempelajari dan memahami mengenai penyebab segala sesuatu sehingga tertentu menjadi ada. Metafisika berasal dari bahasa Yunani ta meta ta physica yang artinya “yang datang setelah fisika” Metafisika sering disebut sebagai disiplin filsafat yang terumit dan memerlukan daya abstraksi tinggi. Metafisika adalah cabang filsafat yang mengkaji semesta supra-indrawi di balik gejala-gejala empiris , metafisika berurusan dengan semesta di sebalik gejala-gejala empiris. 4. Epistemologi Epistemologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu episteme , yang berarti pengetahuan (knowledge) dan logos yang merarti ilmu. Jadi menurut arti katanya, epistemology ialah ilmu yang membahas masalah-masalah pengetahuan. Ahli-ahli filsafat Jerman menyebutnya Wessenchaftslehre, sekalipun lingkup ilmu yang membicarakan masalah-masalah pengetahuan itu meliputi teori pengetahuan, teori kebenaran logika, tetapi pada umumnys epistemology itu hanya membicarakan tentang teori pengetahuan dan kebenaran saja. Epistemologi adalah cabang filsafat yang mengkaji hakikat pengetahuan dari empat segi yaitu sumber pengetahuan, batas pengetahuan, struktur pengetahuan, dan keabsahan pengetahuan. 5. Kebenaran Relatif Kebenaran relatif disebut juga kebenaran subjektif , yaitu kebenaran yang ukuran adalah pendapat sendiri secara subjektif tanpa didukung fakta, referensi. Tanpa analisa dan tidak berdasarkan pengujian secara empiris-logis. 6. Kebenaran absolut Kebenaran absolut disebut juga kebenaran objektif, yaitu kebenaran berdasarkan fakta, referensi, analisa dan melalui pegujian empiris walaupun secara logika. 7. Fiksi Sesuatu yang tidak benar, Cerita yang ditulis tentang orang atau peristiwa, yang tidak nyata, bacaan, yang menceritakan kisah-kisah yang dibayangkan oleh penulis. 8. Filsuf Seseorang yang mempelajari ide-ide tentang pengetahuan, kebenaran alam dan makna hidup. Seseorang yang belajar filsafat. 8 Perdebatan Memberikan alasan terhadap sesuatu. Untuk berbicara atau menulis dalam rangka mengubah sesuatu pendapat tentang apa yang benar, apa yang harus dilakukan

HUKUM TATA PEMERINTAHAN

NAMA : WIJI ASTUTI NPM : 170410130021 ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS PADJADJARAN 1. A. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 1. Oppen Hein " Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.” 2. J.H.P. Beltefroid “Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.” 3. Logemann “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.” 4. L.J. Van Apeldoorn “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.” 5. A.A.H. Strungken “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.” 6. J.P. Hooykaas “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ” 7. Sir. W. Ivor Jennings “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.” 8. Marcel Waline “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.” 9. E. Utrecht “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.” 10. Prajudi Atmosudirdjo “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.” B. HUKUM TATA PEMERINTAHAN 1. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976) Merumuskan bahwa Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan) adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjadi subyek hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara. 2. Van Vollenhoven Merumuskan bahwa hukum tata pemerintahan sebagai semua pengaturan hukum setelah dikurangan hukum tata negara meteriil, hukum perdata meteriil maupun hukum pidana materiil. Untuk kemudian dibedakan dalam 4 jenis yaitu : a. Berstuurecht (hukum pemerintahan) b. Justisierecht (hukum peradilan) c. Politurecht (hukum kepolisian) d. Regalaasrecht (hukum perundang-undangan) Dari rumusan ini disimpulkan bahwa pengertian hukum tata pemerintahan dalam konteks yang luas. Rumusan ini kurang dipakai oleh umum. 3. Dea la Bassecour Caan Merumuskan hukum administrasi negara (hukum Tata Pemeritahan) sebagai himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (beraksi). Dari ketiga rumusan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum tata pemerintahan walaupun dalam pengistilahannya berbeda-beda secara materil adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara 4. J. Van Apeldorn (1983) Menyatakan bahwa di Negara Belanda hukum Tata Pemerintahan disebut hukum administrasi negara terbagai atas : a. Hukum Adminsitrasi materiil yaitu peraturan yang harus diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan pemerintahan yang memegang tugas pemerintahan dalam menjalankan kewajiban pemerintahan; dan, b. Hukum administrasi formil yaitu syarat mengenai cara menjalankan peraturan hukum administrasi yang bersifat materil. 2. Scope (Lapangan) Hukum Tata Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara Dalam Ilmu Hukum, Hukum Tata Pemerintahan merupakan bagian dari hukum politik, karena tujuannya melindungi bagian dari kepentingan umum, Kedudukan HTP sebelum abad ke 19 adalah sebagai berikut: Hukum itu dibagi kedalam: 1. Hukum Publik dan 2. Hukum Privat Hukum Publik terdiri dari: 1. Hukum Tata Negara dalam arti luas yang terdiri dari : Hukum Tata Negara dalam arti sempit atau Hukum Tata Negara, Hukum Tata Pemerintahan dan Hukum Pidana. 2. Hukum Privat terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetapi sesudah abad 19 Hukum Tata Pemerintahan merupakan bagian dari Hukum Publik yang berdiri sendiri, terpisah dari HTN. Jadi Hukum Tata Pemerintahan merupakan ilmu hukum yang berdiri sendiri tetapi tetap merupakan bagian dari Hukum Publik. Menurut Pendapat Crice Le Roy, scope atau lapangan Hukum Tata Pemerintahan dapat digambarkan sebagai berikut: Penjelasan : Berdasarkan gambar diatas, Hukum Tata Administrasi tidak merupakan bagian dari Hukum Tata Negara (HTN) tetapi merupakan Ilmu Hukum yang berdiri sendiri. Disamping itu, HTP memiliki ruang atau bidang yang lebih luas. Hal ini desebabkan oleh: 1. Timbulnya Negara-negara sejahtera (welfare state) di duniasetelah abad ke 19 yang membawa akibat bertambah luasnya tugas pemerintahan. 2. Karena bertambah luasnya lapangan pemerintahan, Maka bertambah banyak pula peraturan-peraturan bidang pemerintahan yang harus dibuat sebagai dasar untuk segala tindakan-tindakan penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan tugas kesejahteraan umum (bestuurzorg). Dengan demikian, semakin luasnya tugas atau lapangan pemerintahan menyebabkan HTP memiliki wewenang untuk mencampuri cabang-cabang ilmu hukum yang lain, dalam rangka melaksanakan bestuurzorg. Sehingga pada akhirnya akan melahirkan cabang Ilmu Hukum yang baru, seperti sosiologi hukum, filsafat hukum dan lain-lain. 3. HubunganHTP/ HAN dengan Hukum Pidana Menurut ULTRECHT Hubungan HAN dengan hukum pidana terlihat dari segi penegakannya. Hukum pidana memberikan sanksi dalam penegakan hukumnya, baik atas pelanggaran kaidah hukum privat maupun kaidah hukum public yang ada termasuk dalam HAN, maka dalam aturan HAN juga banyak menggunakan sanksi pidana. Menurut RUMEYEN Hukum pidana sebagai hukum pembantu (hulprect) bagi HAN karena penetapan sanksi pidana merupakan salah satu sarana untuk menegakan HAN. Yaitu berupa penjara, kurungan dan denda. Contoh lain dari hubungan HAN dengan Hukum pidana : Dalam ketentuan yang berkaitan dengan pengadaan barang, masalah lingkungan, masalah manajemen pemerintahan (HAN) ada ketentuan sanksi pidana untuk menegakan aturan yang terdapat dalam pasal-pasal terakhir untuk menegakan agar ketentuan-ketentuan itu bisa ditaati atau dilaksanakan. Hubungan HTP/HAN dengan hukum Perdata 1.Negara dan Badan hukum public dapat menggunakan peraturan-peraturan hukum perdata, seperti tentang perjanjian jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dll. 2.Dalam hal penguasa/pemerintah mengikatkan diri dalam perbuatan perdata maka kedudukan pemerintah adalah sama dengan rakyat (orang/badan hukum) 3. Dapat diterapkan asas lex specialis derogate lex generalis, yakni hukum khusus mengenyampingkan hukum umum. Sehingga apabiala suatu peristiwa itu berdasarkan aturan yang ada pada khusus administrasi Negara (hukum khusus) Hubungan HTP/HAN dengan Ilmu lain 1. Hubungan antara HTP dengan Ilmu Politik Kajian Ilmu politik yaitu tentang kekuasaan. Oleh sebab itu, dalam usaha memperoleh kekuasaan dan mempertahankannya, sering digunakan cara-cara yang menyimpang. Maka fungsi Hukum Tata Pemerintah adalah Membatasi ataupun mencegahnya agar agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. 2. Hubungan antara HTP dengan Ilmu Pemerintahan Ilmu Pemerintahan berbicara tentang perbuatan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah. Akan tetapi, seringkali dalam rangka melakukan perbuatan pemerintahannya itu ada yang berakibat hukum. Dengan demikian, perbuatan-perbuatan yang berakibat hukum itulah yang menjadi kajian HTP.

Thursday, 18 September 2014

Introvert

Introvert... yaa Introvert aku rasa kepribadian ku seperti itu... apa sejatinya introvert itu blog ini cocok dgn kepribadianku :

www.farisnoteindo.blogspot.nl/2013/11/pengertian-mitos-dan-fakta-orang-introvert.html?m=1
Nahh ituu berasaa cocok bngt sama kepribadian saya

Sunday, 14 September 2014

Selamat hari seni

ASSALAMUALAIKUM
H i selamat hari senin teman-teman .. semangat bagi kalian yang sedang sibuk, aku sih nggak soalnya cuma satu mata kuliah itupun yang ngambil ke atas dan jam nya siang jam 13.00, aku hari ini download aplikasi blogger di hape grand2 ku .. hehe, sebelumnya aku pake di hape galyoung, tapi hape galyoung ku kepenuhan aplikasi ... padahal aku sayang banget sama hape galyoungku si imut kecil bisa di selipin dimana mana, �� 
Kebahagian terletak dihati kita, walaupun segala sesuatu yang bersifat duniawi kita punyai terkadang kita masih merasa ada yang kurang dihati... apa itu? Yah kita sering tidak sadar pada siapa yang menciptakan kita, Rabb kita "Alloh SWT"  ... kebahagian yang bersifat materi kadang adalah kebahagian semu...
Hari ini aku belajar untuk menjadi seorang pribadi yang Ikhlas,..
Ikhlas .. seperti kata orang, gampang sekali di ucapkan tapi sulit untuk di laksanakan ... bagiku, kebahagiaan adalah ketika kita memberi pada oranglain yang membutuhkan, kebahagiaan adalah bersama orang-orang yang mencintai Rabb nya.. terkadang aku suka merasa cukup dengan teman-teman yang jumlahnya sedikit tapi sangat baik, dari pada banyak teman tapi tak ada satupun yang benar-benar "Sejati" .. karena kata pepatah "Saat kamu sukses teman-temanmu tahu siapa sebenarnya kamu, saat kamu gagal kamu tahu siapa sebenarnya teman-teman kamu".. Last, Kepintaran, kekayaan, kepopuleran ... semua menurutku sia-sia jika kita tidak mengingat Rabb kita��
Wassalam

Sunday, 7 September 2014

Presidensial atau parlementer

ditengah kepusingan saya memembuat paper tentang sistem pemerintahan yang paling baik, ituuuu...\ saya memutuskan untuk ngeblog... karena yahhh.. otak saya lagi stukkkk... dan saya rasa referensi di internet kurang memadai dan gak buat ortak saya jadi berkembang (?).... huhuuu... bingung jgaa antara dua sistem itu mana yang paling baik??? wong semuanya juga ada kelebihan dan kekuranganya... apakah saya harus beli buku presiden sby yang judulnya selalu ada pilihan?.... dipikir pikir rumitnya ilmu sosial itu.... kalau saya ibaratkan ilmu sosial itu seperti bermain rubik.... hahalahhh.. mungkin tak semudah itu juga,, ini lebih rumitt... yaaaa memang selalu ada pilihan, dan bagaimana kita memilih pilihan itu supaya beralasan dan dapat dipertanggung jawabbkaan... ahhhhh rumit rumit rumit

poetry

Selamat pagi, pagiku yang cerah.... dengan aroma kegelisahan yang tak terbantah... usia yang kata orang berkepala dua.. semakin tertelan oleh dunia... karena tanpa waktu kita tak akan ada.. ada waktu kita sia-sia... semakin hari tak bertambah dewasa.. sang anak kecil tak mau jadi dewasa.. karena kata orang, dewasa tak diukur oleh usia.. maka aku putuskan untuk tetap muda atau ku putuskan tetap belia..... dan kutertawakan diriku , jiwaku, yang kerdil.......

Tuesday, 2 September 2014

2 september

2 september 20tahun lalu, seorang ibu telah melahirkan aku kedunia ini .... terimakasih mama, terimakasih bapa.... telah membesarkan aku dengan kasih sayang dan cinta kasih kalian.... mungkin memang benar apalah arti dari sebuah ucapan untuk menunjukan perhatian......... tapi meskipun kalian tidak ingat ini hari ulangtahun ku... itu tak jadi masalah buat aku, karena kalian adalah kado terindah yang pernah dikasih Tuhan untuk hidup aku, tapi kadang-kadang aku juga ngerasa melow yah,,,, pengen rasanya sekali aja yang ngasih kejutan apa gitu.. ah tapi apa dan siapalah aku............ mungkin memang selama 20 tahun ini, aku belum jadi seseorang yang membanggakan bagi kalian........ dan aku , hatiku, selalu sepi,,,,,,, tapi tak apa ... hidup aku memang dari dulu seperti ini........ anggap saja aku adalah seperti udara yang tak terlihat tapi kalian rasakan aku ada....... perbaharui : 6 september Malam minggu nih, saatnya bersenang-senang sama tugas kuliah.... hahaha :D ini kencan sama tugas kalau karta si Ririnmah, tapi tugas gak kelar malah ngoprek lappy liat drama korea Hahahhaha :P aduuhh ini contoh mahasiswa parah kayak aku..... BTW aku nerusin postingan ini lagi kareana ngerasaaaaaa masih ada yang belum aku masukinn tentang ultah aku yang to late untuk di ceritakan... huhuuuu yapsss aku dapat kejutan pertama kalinya,,, wkkwkwkk kasian banget kan akuu :( so sad... tapi gak apa2 dehhh thanks a lot forRirin, Dinny, Mei, Desi, sama Mia.... aku sayang kalian banget :"( makasih udah mau temenan sama aku kawan..... cerita 1 : aku lagi tidur sekitar jam 23:00-an tiba-tiba Ririn gedor pintu aku, dia bilang mau minjem spidol ternyata eh ternyaata dia bawa kue ultah dan hadiah buat aku... ya ALloh ini orang baik banget :"( aku jadi terharu... cerita 2: Jam 16:00-an aku lagi online, dan Si rinot ke kamar aku, ternyata mereka dateng bawa donat ultah buat aku dan ngeguyur aku pake air yang dicampur downy,,, ahaha sampe pelataran lantai kost aku dan sebelah aku basah.... haduhhh,,, aku gak bisa apa2 dan pasrah dingin menggigil..... ya Alloh terimakasih telah mengirimkan mereka buat jadi teman saya, semoga kebaiakn kalian di balas oleh Alloh berlipat ganda yaa teman.... gomawo ... gomawoo.. gomawoo.... nomu nomu gomapsemnida ;))))))))))))))))))) kue dari ririn