Sunday 21 September 2014

HUKUM TATA PEMERINTAHAN

NAMA : WIJI ASTUTI NPM : 170410130021 ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS PADJADJARAN 1. A. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 1. Oppen Hein " Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.” 2. J.H.P. Beltefroid “Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.” 3. Logemann “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.” 4. L.J. Van Apeldoorn “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.” 5. A.A.H. Strungken “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.” 6. J.P. Hooykaas “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ” 7. Sir. W. Ivor Jennings “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.” 8. Marcel Waline “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.” 9. E. Utrecht “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.” 10. Prajudi Atmosudirdjo “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.” B. HUKUM TATA PEMERINTAHAN 1. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976) Merumuskan bahwa Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan) adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjadi subyek hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara. 2. Van Vollenhoven Merumuskan bahwa hukum tata pemerintahan sebagai semua pengaturan hukum setelah dikurangan hukum tata negara meteriil, hukum perdata meteriil maupun hukum pidana materiil. Untuk kemudian dibedakan dalam 4 jenis yaitu : a. Berstuurecht (hukum pemerintahan) b. Justisierecht (hukum peradilan) c. Politurecht (hukum kepolisian) d. Regalaasrecht (hukum perundang-undangan) Dari rumusan ini disimpulkan bahwa pengertian hukum tata pemerintahan dalam konteks yang luas. Rumusan ini kurang dipakai oleh umum. 3. Dea la Bassecour Caan Merumuskan hukum administrasi negara (hukum Tata Pemeritahan) sebagai himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (beraksi). Dari ketiga rumusan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum tata pemerintahan walaupun dalam pengistilahannya berbeda-beda secara materil adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara 4. J. Van Apeldorn (1983) Menyatakan bahwa di Negara Belanda hukum Tata Pemerintahan disebut hukum administrasi negara terbagai atas : a. Hukum Adminsitrasi materiil yaitu peraturan yang harus diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan pemerintahan yang memegang tugas pemerintahan dalam menjalankan kewajiban pemerintahan; dan, b. Hukum administrasi formil yaitu syarat mengenai cara menjalankan peraturan hukum administrasi yang bersifat materil. 2. Scope (Lapangan) Hukum Tata Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara Dalam Ilmu Hukum, Hukum Tata Pemerintahan merupakan bagian dari hukum politik, karena tujuannya melindungi bagian dari kepentingan umum, Kedudukan HTP sebelum abad ke 19 adalah sebagai berikut: Hukum itu dibagi kedalam: 1. Hukum Publik dan 2. Hukum Privat Hukum Publik terdiri dari: 1. Hukum Tata Negara dalam arti luas yang terdiri dari : Hukum Tata Negara dalam arti sempit atau Hukum Tata Negara, Hukum Tata Pemerintahan dan Hukum Pidana. 2. Hukum Privat terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetapi sesudah abad 19 Hukum Tata Pemerintahan merupakan bagian dari Hukum Publik yang berdiri sendiri, terpisah dari HTN. Jadi Hukum Tata Pemerintahan merupakan ilmu hukum yang berdiri sendiri tetapi tetap merupakan bagian dari Hukum Publik. Menurut Pendapat Crice Le Roy, scope atau lapangan Hukum Tata Pemerintahan dapat digambarkan sebagai berikut: Penjelasan : Berdasarkan gambar diatas, Hukum Tata Administrasi tidak merupakan bagian dari Hukum Tata Negara (HTN) tetapi merupakan Ilmu Hukum yang berdiri sendiri. Disamping itu, HTP memiliki ruang atau bidang yang lebih luas. Hal ini desebabkan oleh: 1. Timbulnya Negara-negara sejahtera (welfare state) di duniasetelah abad ke 19 yang membawa akibat bertambah luasnya tugas pemerintahan. 2. Karena bertambah luasnya lapangan pemerintahan, Maka bertambah banyak pula peraturan-peraturan bidang pemerintahan yang harus dibuat sebagai dasar untuk segala tindakan-tindakan penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan tugas kesejahteraan umum (bestuurzorg). Dengan demikian, semakin luasnya tugas atau lapangan pemerintahan menyebabkan HTP memiliki wewenang untuk mencampuri cabang-cabang ilmu hukum yang lain, dalam rangka melaksanakan bestuurzorg. Sehingga pada akhirnya akan melahirkan cabang Ilmu Hukum yang baru, seperti sosiologi hukum, filsafat hukum dan lain-lain. 3. HubunganHTP/ HAN dengan Hukum Pidana Menurut ULTRECHT Hubungan HAN dengan hukum pidana terlihat dari segi penegakannya. Hukum pidana memberikan sanksi dalam penegakan hukumnya, baik atas pelanggaran kaidah hukum privat maupun kaidah hukum public yang ada termasuk dalam HAN, maka dalam aturan HAN juga banyak menggunakan sanksi pidana. Menurut RUMEYEN Hukum pidana sebagai hukum pembantu (hulprect) bagi HAN karena penetapan sanksi pidana merupakan salah satu sarana untuk menegakan HAN. Yaitu berupa penjara, kurungan dan denda. Contoh lain dari hubungan HAN dengan Hukum pidana : Dalam ketentuan yang berkaitan dengan pengadaan barang, masalah lingkungan, masalah manajemen pemerintahan (HAN) ada ketentuan sanksi pidana untuk menegakan aturan yang terdapat dalam pasal-pasal terakhir untuk menegakan agar ketentuan-ketentuan itu bisa ditaati atau dilaksanakan. Hubungan HTP/HAN dengan hukum Perdata 1.Negara dan Badan hukum public dapat menggunakan peraturan-peraturan hukum perdata, seperti tentang perjanjian jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dll. 2.Dalam hal penguasa/pemerintah mengikatkan diri dalam perbuatan perdata maka kedudukan pemerintah adalah sama dengan rakyat (orang/badan hukum) 3. Dapat diterapkan asas lex specialis derogate lex generalis, yakni hukum khusus mengenyampingkan hukum umum. Sehingga apabiala suatu peristiwa itu berdasarkan aturan yang ada pada khusus administrasi Negara (hukum khusus) Hubungan HTP/HAN dengan Ilmu lain 1. Hubungan antara HTP dengan Ilmu Politik Kajian Ilmu politik yaitu tentang kekuasaan. Oleh sebab itu, dalam usaha memperoleh kekuasaan dan mempertahankannya, sering digunakan cara-cara yang menyimpang. Maka fungsi Hukum Tata Pemerintah adalah Membatasi ataupun mencegahnya agar agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. 2. Hubungan antara HTP dengan Ilmu Pemerintahan Ilmu Pemerintahan berbicara tentang perbuatan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah. Akan tetapi, seringkali dalam rangka melakukan perbuatan pemerintahannya itu ada yang berakibat hukum. Dengan demikian, perbuatan-perbuatan yang berakibat hukum itulah yang menjadi kajian HTP.

No comments:

Post a Comment